Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Minahasa Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana TPG dan Gaji THL
Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan MS (46), mantan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Rabu (12/11/2024) malam.
Keputusan ini diambil setelah penyelidikan intensif selama tiga minggu yang mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) untuk tahun anggaran 2023.
Penetapan status tersangka terhadap MS disampaikan oleh Kepala Kejari Minahasa, B. Hermanto, SH, MH, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Suhendro G. K, SH, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Rastin Mokodompit, SH.
Dalam keterangan persnya, tim Kejari menyatakan bahwa MS diduga kuat menyalahgunakan dana TPG dan gaji THL yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan tenaga pendidik di Minahasa.
“Kami telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tertanggal 13 November 2024. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup serta keterangan dari sejumlah saksi, MS resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Suhendro dalam pernyataannya kepada media, Kamis (14/11/2024).
MS diduga memanfaatkan perannya sebagai bendahara untuk menggelapkan dana TPG, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, serta dana gaji THL. Anggaran yang semestinya dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa 2023 ini diduga disalahgunakan, menyebabkan kerugian yang signifikan.
Sebagai tersangka, MS dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai ketentuan Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, MS juga dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) dari undang-undang yang sama sebagai alternatif dakwaan.
Untuk proses lebih lanjut, MS akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Manado, Malendeng, selama 20 hari, mulai dari 13 November 2024 hingga 2 Desember 2024. Penahanan ini merupakan langkah konkret dari Kejari Minahasa untuk menangani kasus korupsi ini dan memulihkan kepercayaan publik terhadap transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas praktik korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan wewenang,” ujar Suhendro.
MS diduga memanfaatkan perannya sebagai bendahara untuk menggelapkan dana TPG, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, serta dana gaji THL. Anggaran yang semestinya dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa 2023 ini diduga disalahgunakan, menyebabkan kerugian yang signifikan.***


Komentar via Facebook