Buruh Sulut Gelar Aksi Damai, Gubernur dan Kapolda Sambut Langsung Tuntutan



Manado, AktualNusantara – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Buruh menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut). Aksi yang berlangsung tertib ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan disambut langsung oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling serta Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie.

Massa buruh mulai berkumpul di God Bless Park Manado pada pagi hari, dengan sebagian besar peserta mengenakan seragam biru muda bertuliskan "Setia di Garis Perjuangan yang Sama KSPSI AGN Bergerak". Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen buruh, termasuk KSPSI AGN Sulut, SBSI Sulut, KASBI Sulut, KSPN Sulut, Federasi Pariwisata KSPI Sulut, dan komunitas Ojol Manado.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie secara langsung menjemput perwakilan massa di gerbang kantor gubernur. Langie, yang merupakan putra daerah Sulut asal Desa Pakuweru, Minahasa Selatan, dikenal sebagai perwira tinggi yang berpengalaman di bidang reserse. Pengawalan ketat dilakukan untuk memastikan aksi berlangsung tanpa insiden.

Setelah berkoordinasi, massa diizinkan masuk ke halaman kantor gubernur. Gubernur Yulius didampingi Wakil Gubernur Victor Mailangkay menyambut hangat para demonstran. Dalam orasinya, Gubernur menegaskan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hadir untuk mendengar aspirasi masyarakat.

Gubernur Yulius menyampaikan pencapaian ekonomi Sulut, termasuk inflasi terendah ketiga di Indonesia dan kenaikan pariwisata sebesar 23 persen. Ia juga menekankan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor pertambangan rakyat dan perikanan. "Darat harus hijau, laut harus biru. Kita punya 73,5 persen wilayah laut, dan sedang upayakan kapal bagi nelayan," tegasnya.

Adapun tuntutan utama buruh meliputi pemberantasan pungli yang menghambat investasi, pembentukan desk ketenagakerjaan Sulut, penghapusan outsourcing, kenaikan upah buruh, dan pembentukan Satgas PHK Sulut. Buruh juga menuntut proses hukum bagi pengusaha yang tidak mengikutsertakan buruh dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta stabilisasi harga bahan pokok.

Terkait tuntutan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar menurut UU No. 24 Tahun 2011. Kasus pemalsuan data karyawan untuk klaim JKP juga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Aksi ini berakhir damai setelah gubernur berkomitmen menindaklanjuti seluruh tuntutan. Koalisi buruh mengapresiasi respons positif pemerintah daerah dan akan memantau realisasi janji tersebut dalam waktu dekat. (**)