Gubernur Sulawesi Utara Hentikan Penerbitan Izin Tambang Baru, Prioritaskan Rakyat Lokal



Manado, AktualNusantara-Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus Komaling (YSK), secara resmi menginstruksikan penghentian penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru di wilayahnya. Pernyataan tegas ini disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulut 2025–2029 di Hotel Peninsula Manado, Selasa (25/3/2025). Gubernur menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dikembalikan kepada masyarakat setempat, bukan korporasi besar dari luar daerah.

YSK mengkritik praktik pemberian IUP yang dinilai merampas hak masyarakat adat. "Banyak IUP berdiri diam-diam di atas lahan warga. Saat mereka ingin menambang di tanah sendiri, justru dianggap ilegal. Ini tidak adil," tegasnya. Menurut data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, terdapat 14 perusahaan tambang resmi yang beroperasi, terutama di wilayah Ratatotok (Minahasa Tenggara) dan Bolaang Mongondow Timur. Sebagian besar izin tersebut dikeluarkan tanpa koordinasi transparan dengan pemilik lahan.

Berikut perusahaan pemegang IUP aktif di Sulut:
1. PT Sumber Energi Jaya (SEJ) – Minahasa Tenggara
2. PT Karimbouw – Minahasa Tenggara
3. PT Kalait – Minahasa Tenggara
4. PT HWR – Minahasa Tenggara
5. PT ASA – Bolaang Mongondow Timur
6. PT Ratok Mining – Minahasa Tenggara
7. PT Bolmong Timur Prima Nusa – Bolaang Mongondow Timur
8. CV Indah Sari Lolak – Bolaang Mongondow
9. PT Bulawan Daya Lestari (BDL) – Bolaang Mongondow
10. PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) – Minahasa Tenggara
11. CV Minselano – Minahasa Tenggara
12. PT Kencana Mulia Jaya-Minahasa Selatan

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Sulut (24/3), YSK menyatakan dukungannya bagi penambang rakyat yang kerap dianggap ilegal (PETI). "Mereka menambang untuk bertahan hidup: menyekolahkan anak, berobat, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya siap pertaruhkan jabatan demi melindungi hak mereka," ujarnya.

Gubernur menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi RPJMD 2025–2029 untuk menyejahterakan masyarakat lokal. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik pengelolaan tambang yang lebih berkeadilan di Sulut. (*)