Pemkab Minahasa Tertibkan Bangunan di Sempadan Danau Tondano Sesuai Regulasi



Minahasa, AktualNusantara – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, meninjau langsung kegiatan penertiban bangunan di sempadan Danau Tondano pada Jumat (7/2/25). Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Bupati Minahasa Nomor 15 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sekitar Danau Tondano.

Dalam tinjauannya, Sekda Lynda Watania menegaskan bahwa garis sempadan Danau Tondano pada wilayah Sungai Tondano-Sangihe-Talaud-Miangas telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1081/KPTS/M/2023.

"Berdasarkan regulasi tersebut, garis sempadan danau ditetapkan sepanjang 50 meter dari batas badan air, yang saat ini dihitung dari depan tanggul danau ke arah daratan. Area ini tidak boleh dibangun kecuali untuk fasilitas umum, dan itu pun harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian PUPR," ujar Watania.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam menjaga kelestarian ekosistem Danau Tondano serta memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sekda Watania juga mengimbau masyarakat yang memiliki lahan di sekitar Danau Tondano untuk mematuhi aturan yang berlaku. "Sesuai dengan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 15 Tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Sekitar Danau Tondano, kami berharap masyarakat memahami dan mengikuti ketentuan ini demi kelestarian lingkungan serta kesejahteraan bersama," tambahnya.

Dalam peninjauan ini, Sekda Minahasa didampingi oleh sejumlah pejabat daerah, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PTSP, Kasat Pol PP, Plt. Kepala Bapelitbangda, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Plt. Camat Tondano Selatan), Kepala Bagian SDA, Kepala Bagian Tapem, serta Camat Tondano Barat.