Kapolda Sulut Umumkan Lima Tersangka dalam Kasus Dana Hibah ke Sinode GMiM



Sulut, AktualNusantara - Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang mengalir ke Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMiM) kini memasuki babak baru. Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Tri Brata Mapolda Sulawesi Utara, Senin malam (7/4/2025), Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie secara resmi mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Irjen Roycke menegaskan bahwa pengusutan perkara ini adalah wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas segala bentuk penyimpangan, tanpa pandang bulu. “Kami tegak lurus dalam proses penegakan hukum. Tidak ada kompromi terhadap pelaku yang terbukti bersalah,” ujar Kapolda.

Kelima tersangka diketahui berasal dari jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta unsur pimpinan Sinode GMiM. Rinciannya sebagai berikut:

1. AGK – Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (2018–2019), Asisten Administrasi Umum (2020–2022), serta Plt Sekda Sulut (Nov 2021–Agu 2022).

2. JRK – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tahun 2020.

3. FK – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) sejak Juni 2021 hingga sekarang.

4. SK – Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara sejak tahun 2022 hingga kini.

5. HA – Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMiM sejak 2020.

Pihak kepolisian menyatakan masih akan melanjutkan penyidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru. “Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat, akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Irjen Roycke.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat melibatkan institusi keagamaan besar di Sulawesi Utara serta sejumlah pejabat tinggi daerah. Kepolisian meminta masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.(JS)