Oknum BKD Manado Terseret Kasus Pelecehan Seksual via Video Call: Korban Berjuang Hukum, UU TPKS Jadi Andalan Keadilan
Manado, AktualNusantara- 27 Oktober 2025 – Kasus dugaan perilaku seksual menyimpang yang libatkan oknum pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Manado berinisial NW masih bergulir di Polresta Manado. Laporan dari korban ZS sejak 19 Mei 2025 kini masuk tahap penyelidikan mendalam, soroti integritas ASN yang seharusnya jadi teladan masyarakat.
Kronologi kejadian menurut korban dimulai dari modus pinjam uang via telepon, yang berujung video call tak terduga. NW tiba-tiba tampilkan alat kelaminnya dan paksa korban saksikan, rekaman bukti kuat kini jadi senjata utama di pengadilan. Proses hukum panjang ini capai puncak setelah korban tolak mediasi, pilih jalur resmi untuk keadilan.
Kasus ini meledak ke publik saat media liput pada 1 Oktober 2025, picu sorotan luas soal penyimpangan di kalangan birokrat. ZS ceritakan bagaimana NW manfaatkan posisi pegawai negeri untuk dekati korban, rusak kepercayaan warga terhadap institusi pemerintahan Manado yang rawan isu korupsi moral.
Kepala BKD Kota Manado janji dukung penuh proses hukum, tekankan komitmen bersihkan oknum nakal. "Kami ikuti perkembangan ketat, pastikan sanksi disiplin berlaku jika terbukti," ujarnya, ingatkan bahwa perilaku seperti ini langgar etika ASN dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-undang kunci di balik kasus ini adalah UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang cover pelecehan non-fisik seperti eksposure genital via digital. Pasal 4 ayat 1 huruf d ancam pidana hingga 4 tahun penjara untuk tindakan memaksa korban lihat organ intim, lindungi hak korban atas privasi dan martabat.
Berdasarkan TPKS, NW bisa hadapi dakwaan karena video call itu ciptakan trauma psikologis bagi ZS, yang butuh konseling pasca-insiden. Hukum ini revolusioner karena akui kekerasan seksual tak hanya sentuhan fisik, tapi juga bentuk digital yang marak di era smartphone, pastikan pelaku tak lolos lewat celah teknologi.
Kasus ini jadi pengingat bahwa penyimpangan seksual di tempat kerja langgar juga Pasal 289 KUHP tentang perbuatan asusila, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan kurungan.
Masyarakat Manado harap penanganan cepat, agar korban ZS dapatkan kompensasi dan pelaku dihukum berat. Kapolresta tekankan transparansi, undang publik awasi agar kasus tak mandek seperti dugaan awal, restorasi kepercayaan pada aparat yang seharusnya jaga moralitas.
UU TPKS jadi harapan baru bagi korban serupa di Sulut, dorong pelaporan tanpa stigma. Dengan proses ini, diharapkan BKD Manado terapkan training anti-pelecehan, cegah kasus berulang dan bangun budaya kerja aman bagi perempuan ASN yang sering jadi target oknum.(**)


Komentar via Facebook