Pj Bupati Minahasa Teken Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Berikan Perlindungan Sosial bagi ASN dan Non ASN



Minahasa, AktualNusantara – Penjabat Bupati Minahasa, Dr. Noudy R.P. Tendean, S.IP, M.Si, menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Tondano, dan disertai dengan penyerahan simbolis jaminan kematian kepada ahli waris peserta program ASN Care, Mapalus, serta Non ASN Tenaga Harian Lepas (THL), Rabu (9/10/2024).

Dalam sambutannya, Bupati Noudy Tendean menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara dan Cabang Tondano atas terselenggaranya acara ini.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kemitraan yang terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Minahasa. Ini adalah langkah nyata dalam mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," ucap Tendean.

Ia menekankan bahwa program ini sangat penting, terutama dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Minahasa. “Program ASN Peduli ini merupakan wujud nyata dari perlindungan sosial. Setiap pegawai yang menjadi tulang punggung keluarga kini dapat terdaftar dalam program ini. Untuk Minahasa sendiri, pada tahun 2024 masih ada sisa target sebanyak 40.000 pekerja yang perlu dilindungi," jelasnya.

Tendean juga menyatakan bahwa ke depannya Pemkab akan meningkatkan upaya untuk mencapai target perlindungan sebesar 57 persen, dengan harapan di tahun 2025 dapat mencapai hingga 90 persen.

"Ini adalah langkah besar untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, baik ASN, THL, maupun pekerja lainnya di Minahasa," lanjutnya. Ia juga memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas partisipasi aktif mereka dalam program ASN Peduli, serta berharap program ini terus berkembang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara, Sunardy Syahid, didampingi Kepala BPJS Cabang Tondano, Merry Taroreh, turut menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Minahasa.

"Penandatanganan ini memberikan jaminan kepastian perlindungan bagi ASN, THL, dan pekerja non-ASN di Minahasa. Program Mapalus yang telah berjalan juga menjadi bukti bahwa masyarakat non-ASN pun mendapatkan perhatian dalam hal perlindungan sosial," ujarnya.

Sunardy juga mengakui adanya keterlambatan dalam pembayaran klaim akibat proses administratif yang perlu diselesaikan terlebih dahulu, namun pihaknya berjanji untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

ASN Care, Mapalus, dan THL merupakan program perlindungan yang disediakan untuk pegawai ASN dan pekerja rentan di Minahasa, dengan kuota perlindungan untuk 15.000 pekerja. BPJS Ketenagakerjaan juga berharap peran aktif dari pemerintah desa dan kelurahan untuk membantu menyosialisasikan program ini agar proses klaim dapat berjalan lancar jika terjadi risiko.

Acara tersebut turut dihadiri oleh pejabat Pemkab Minahasa, para kepala SKPD, camat, serta staf BPJS Ketenagakerjaan.