Polda Sulut Blokir Bajaj Manado: Izin Operasional Belum Keluar!
Manado, AktualNusantara - Polda Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi melarang operasional kendaraan bajaj di Kota Manado. Penegasan ini disampaikan langsung oleh jajaran pimpinan Polda Sulut pada Rabu (16/7/2025), menepis kabar simpang siur yang beredar sebelumnya.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, menegaskan bahwa larangan ini disebabkan belum adanya izin operasional dari Pemerintah Daerah (Pemda). "Sampai saat ini, tidak ada izin resmi yang dikeluarkan Pemda. Tanpa regulasi yang jelas, bajaj dilarang mengangkut penumpang dan memungut tarif," tegas Alamsyah didampingi Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong.
Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong, menambahkan bahwa masyarakat diminta proaktif melaporkan bajaj yang nekat beroperasi. "Jika terlihat masih beraktivitas di jalan, segera laporkan ke kepolisian. Mereka tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi," imbaunya.
Larangan ini sekaligus membantah isu sebelumnya yang menyebut kepolisian mendukung kehadiran bajaj. Indra menegaskan, "Tidak benar Polri membackup operasional bajaj. Kami baru menerima surat dan belum ada tindak lanjut, karena kewenangan izin sepenuhnya ada di Pemda."
Indra menjelaskan, prosedur perizinan wajib melibatkan analisis mendalam dan survei oleh Pemda terkait dampak lalu lintas, ekonomi, dan keselamatan publik. "Polri tidak berwenang mengeluarkan izin. Jika mereka nekat beroperasi, itu melanggar UU Lalu Lintas," tegasnya.
Hingga saat ini, bajaj-bajaj di Manado berstatus ilegal karena Pemda belum menyelesaikan proses regulasi. Polda Sulut menekankan, keputusan izin atau tidaknya angkutan baru ini berada di tangan otoritas daerah, bukan kepolisian.
"Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran. Tanpa izin Pemda, bajaj di Manado tidak boleh beroperasi satu pun. Keselamatan dan kepatuhan hukum jadi prioritas," pungkas Indra menutup pernyataan.(**)


Komentar via Facebook