Proyek Rehabilitasi SD Negeri 2 Tondano Disoroti
MINAHASA, AktualNusantara – Proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kembali menuai sorotan. Kecurigaan mengarah pada pembangunan toilet dan ruang kelas baru di SD Negeri 2 Tondano Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran mencapai Rp 2,214 miliar. Sorotan ini muncul akibat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan antara dokumen dan realisasi di lapangan .
Pelaksana proyek secara terbuka mengakui adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tetapi klaim telah mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR). "Benar adanya temuan BPK-RI tetapi sudah di kembalikan," ujar pelaksana proyek, Lebih miris lagi, pelaksana menyebut proyek ini mendapat pendampingan dari Kejaksaan: "Itu sekolah ada pendampingan Kejaksaan, BPK sudah audit TGR sudah lunas" .
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Tommy Wuwungan, Spd.MM, mengonfirmasi pelunasan TGR oleh pelaksana proyek. "TGR sudah di lunasi pelaksana, untuk nominalnya silahkan konfirmasi ke inspektorat," jelas Wuwungan .
Meski TGR telah dilunasi, pegiat anti-korupsi Darwin Najoan mendesak Kejaksaan Negeri Minahasa untuk mendalami lebih jauh temuan ini. Ia menekankan bahwa potensi kerugian negara mungkin tidak hanya terjadi pada proyek ini saja, tetapi juga pada proyek-proyek lain yang dikerjakan oleh perusahaan yang sama. "Tidak menutup kemungkinan ada potensi kerugian negara pada proyek yang lain, sehingga perlunya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum untuk memproses lanjut agar ada efek jera," tegas Darwin .
Kasus ini juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh oleh Pemerintah Daerah terhadap perusahaan pelaksana yang diduga nakal. Sanksi blacklist dapat diterapkan sesuai Peraturan LKPP No. 4/2021 bagi perusahaan yang terbukti melanggar, seperti menyampaikan dokumen palsu, terindikasi korupsi, atau tidak menyelesaikan pekerjaan . Selain itu, Kejaksaan dituntut untuk bertindak tegas tidak hanya pada level pelaksana, tetapi juga jika ada indikasi permainan di level penyelenggara.
Pendampingan Kejaksaan dalam proyek ini juga dipertanyakan fungsinya. Darwin Najoan mengingatkan bahwa pendampingan Kejaksaan harus sesuai dengan fungsi dan tujuannya, bukan justru menjadi alat legitimasi untuk pelaksanaan proyek yang bermasalah .
Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengambil langkah preventif, seperti memblacklist perusahaan yang terbukti melanggar, serta memastikan pengawasan yang ketat dalam setiap proyek pembangunan untuk menghindari kerugian negara di masa depan .
(Viks)


Komentar via Facebook