PJ Bupati Minahasa Noudy Tendean Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Kasus Hukum Tetap di Kejari Minahasa



Minahasa, AktualNusantara – Penjabat (PJ) Bupati Minahasa, Noudy Tendean, hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti terkait kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa pada Senin (4/12/2024).

Dalam sambutannya, Noudy Tendean mengapresiasi Kejaksaan Negeri Minahasa atas dedikasi mereka dalam upaya penegakan hukum. Menurutnya, kegiatan ini membuktikan bahwa proses hukum di Minahasa dilaksanakan secara transparan dan konsisten.

"Saya sangat mengapresiasi pak Kajari beserta seluruh tim atas kerja keras yang terus dilakukan demi menegakkan keadilan di Minahasa. Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam menuntaskan kasus-kasus yang ada," ujar Tendean.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga bersama-sama mencegah terjadinya kejahatan di masyarakat.

"Upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan adalah kunci. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum sangatlah penting agar Minahasa tetap aman dan damai. Terutama dalam mencegah tindakan kriminal yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras hingga berujung pada konflik dan kekerasan," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto SH, MH, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari tugas jaksa untuk mengeksekusi hasil dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami untuk transparan dalam menjalankan tugas, baik dalam penyelesaian perkara maupun dalam eksekusi barang bukti. Terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat, pemerintah, serta seluruh pihak yang mendukung sinergi dalam penegakan hukum di Minahasa," ungkap Hermanto.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Lapas Tondano, Kodim 1302 Minahasa, Polres Minahasa, anggota DPRD Minahasa, Staf Ahli Bupati, dan Kabag Prokopim.