Pemprov Sulut Gandeng DPD RI Wujudkan Kepastian Hukum di Bidang Pertanahan



Sulut, AktuaNusantara- Dalam rangka memperkuat pengawasan implementasi Undang-Undang Pokok Agraria(UU No. 5 Tahun 1960), Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara. Pertemuan ini menjadi platform strategis untuk mengevaluasi sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang kompleks di daerah. Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, hadir secara langsung untuk menyampaikan langkah-langkah dan komitmen pemprov dalam menangani isu-isu krusial tersebut.

Yulius Selvanus mengawali paparannya dengan menyoroti karakteristik geografis Sulut yang unik sekaligus menantang.Sebagai provinsi kepulauan dengan daratan yang terbatas, tekanan terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah menjadi sangat tinggi. Kondisi ini, ditambah dengan dinamika sosial dan hukum, menciptakan beragam persoalan pertanahan yang membutuhkan penanganan komprehensif dan berkelanjutan dari semua pihak. (24/11/2025)

Salah satu isu utama yang disoroti Gubernur adalah penanganan tanah-tanah bekas Hak Guna Usaha(Ex-HGU) yang tidak diperpanjang lagi oleh pemegang haknya. Tanah-tanah ini menyisakan masalah legal dan sosial, sekaligus menyimpan potensi besar untuk kepentingan reforma agraria. Gubernur menegaskan bahwa tanah Ex-HGU merupakan aset negara yang harus dikelola secara optimal untuk kemaslahatan masyarakat.

Lebih lanjut,Yulius menjelaskan bahwa tanah-tanah Ex-HGU tersebut menjadi salah satu fokus utama program reforma agraria di Sulut. Langkah konkret yang dilakukan adalah dengan melakukan redistribusi atau penataan akses terhadap lahan-lahan tersebut. Prioritasnya adalah diberikan kepada masyarakat yang benar-benar tidak memiliki tanah atau kepemilikan lahannya di bawah standart, sebagai wujud keadilan agraria dan upaya pengentasan kemiskinan.

Masalah kedua yang tak kalah penting adalah penyelesaian status tanah-tanah negara yang telah lama diduduki dan diolah oleh masyarakat.Gubernur mengakui bahwa ini adalah persoalan klasik yang membutuhkan pendekatan hati-hati. Di satu sisi, diperlukan kepastian hukum atas aset negara, namun di sisi lain, harus diakui adanya hak-hak masyarakat yang telah terbentuk secara turun-temurun dan memiliki nilai historis-sosial yang kuat.

Untuk mencegah eskalasi konflik,Pemprov Sulut mengedepankan pendekatan kolaboratif. Strategi ini meliputi mediasi antar pihak yang bersengketa, koordinasi intensif lintas instansi pemerintah, serta melibatkan aparat penegak hukum sejak tahap paling awal dalam proses pengadaan tanah. Langkah proaktif ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan menciptakan iklim investasi yang sehat.

Dalam kesempatan tersebut,Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan harapannya agar Komite I DPD RI dapat memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk pengawasan, rekomendasi kebijakan, maupun fasilitasi koordinasi dengan pemerintah pusat. Dukungan dari lembaga tinggi negara ini diyakini akan mempercepat penyelesaian persoalan agraria yang multidimensi dan seringkali berlarut-larut.

Menutup paparannya,Gubernur kembali menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat, DPD RI, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya. Komitmen ini tidak hanya terbatas pada penyelesaian sengketa, tetapi lebih luas untuk menciptakan kepastian hukum, ketertiban dalam pengelolaan agraria, dan pada akhirnya mewujudkan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara. (**)