LSM Soroti Potensi "Dagang Perkara" dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM
Sulut, AktualNusantara- Lembaga Swadaya Masyarakat-Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara untuk Transparansi dan Keadilan menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM. Mereka menilai kasus ini tidak hanya tentang penyalahgunaan anggaran, tetapi juga ujian bagi integritas lembaga keagamaan dan ketahanan sistem peradilan terhadap intervensi.
Dalam pernyataan sikapnya yang dikeluarkan di Manado pada Jumat, 29 Agustus 2025, koalisi ini menegaskan bahwa keterlibatan aktor-aktor strategis, mulai dari pejabat publik hingga pemimpin rohani, menempatkan perkara ini pada posisi yang sangat rentan. Mereka mengkhawatirkan praktik suap dan tekanan terhadap aparat penegak hukum, khususnya para hakim yang memimpin persidangan, dapat terjadi.
LSM-INAKOR menolak tegas segala bentuk intervensi, lobi politik, atau suap yang ditujukan kepada majelis hakim. Mereka menegaskan bahwa independensi hakim adalah pilar keadilan yang mutlak dan tidak boleh diperdagangkan. Pengadilan, tegas mereka, tidak boleh menjadi panggung untuk transaksi gelap yang mengubur nilai-nilai keadilan.
Koalisi masyarakat sipil ini juga mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk tidak hanya mengawasi dari jauh. Mereka meminta kedua lembaga tinggi negara itu untuk melakukan pemantauan langsung dan ketat terhadap seluruh proses persidangan guna mengantisipasi pelanggaran etik dan konflik kepentingan yang mungkin terjadi.
Mengingat besarnya nilai kerugian negara yang mencapai Rp 8,9 miliar dan tingginya kepentingan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan. LSM-INAKOR mendesak KPK untuk menyatakan sikap dan membuka opsi untuk melakukan supervisi, bahkan mengambil alih penyidikan jika ditemukan indikasi kuat adanya obstruksi keadilan atau upaya menghambat proses hukum.
Transparansi penuh dalam setiap tahapan persidangan disebut sebagai harga mati yang tidak bisa ditawar. Koalisi mendesak agar seluruh proses, termasuk akses terhadap dokumen perkara, daftar saksi, dan metode pembuktian, dibuka seluas-luasnya untuk publik. Mereka mewanti-wanti bahwa persidangan tertutup hanya akan memupuk kecurigaan dan erosi kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Pernyataan sikap itu juga menyentuh tanggung jawab moral para tokoh agama yang terlibat. Lembaga keagamaan, ditegaskan, bukanlah tempat berlindung dari jerat hukum. Para pemimpin rohani yang diduga terlibat diminta untuk memberi keteladanan dengan tunduk pada proses hukum dan tidak membangun narasi pembelaan yang hanya bersandar pada simbol-simbol agama.
Sebagai bentuk komitmen nyata, LSM-INAKOR mengumumkan langkah strategis dengan mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Langkah ini diambil karena kekhawatiran serius akan potensi penyalahgunaan wewenang, suap, dan intervensi yang dapat menggoyahkan integritas proses peradilan.
Dalam kapasitasnya sebagai amicus curiae, lembaga ini akan memberikan pandangan independen dan berbasis data kepada pengadilan. Peran ini telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, bertujuan untuk mendorong transparansi dan mencegah pelanggaran hukum dalam proses pengambilan keputusan.
Langkah konkret lainnya adalah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan tiga lembaga penegak hukum tertinggi, yaitu Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung. Surat tersebut bermaksud meminta perhatian dan pengawasan penuh untuk mencegah segala bentuk "permainan" di balik layar yang berpotensi merusak fondasi keadilan.
Landasan hukum dari kekhawatiran ini merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Potensi suap dan penyalahgunaan wewenang sejalan dengan Pasal 5 dan 13 UU Tipikor, sementara dugaan persekongkolan memengaruhi putusan dapat dikategorikan sebagai permufakatan jahat sesuai Pasal 15.
Setiap upaya untuk memengaruhi putusan hakim juga dapat dikualifikasikan sebagai perintangan proses peradilan atau obstruction of justice, yang secara tegas dilarang dalam Pasal 21 UU Tipikor. Hal ini memperkuat pentingnya pengawasan ekstra dalam kasus yang melibatkan banyak pihak berpengaruh ini.
Koalisi menyerukan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara untuk secara kritis dan damai mengawal perjalanan proses hukum kasus ini. Mereka percaya bahwa suara publik adalah benteng terakhir untuk memastikan bahwa keadilan tidak dapat dikalahkan oleh kekuatan uang, jabatan, atau simbol-simbol tertentu.
Mereka mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh berdiam diri ketika hukum diduga diperjualbelikan. Seruan untuk tidak tunduk ketika moral publik dilecehkan menjadi penutup pernyataan sikap yang kuat ini.
Pernyataan tersebut ditutup dengan tagar #TolakSuapHakim, #PantauKasusGMIM, #KeadilanUntukPublik, dan #KorupsiMusuhBersama, yang menandai komitmen gerakan sosial ini untuk terus memantau perkembangan kasus yang telah menyita perhatian luas tersebut. (**)


Komentar via Facebook