Dugaan Pelanggaran Serius Mewarnai Pilhut Minahasa, Bukti Video Pembagian Sembako Viral
Minahasa, AktualNusantara – Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa kali ini diwarnai sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai mencederai demokrasi. Informasi yang dihimpun awak media mengungkap adanya praktik yang diduga melanggar aturan, baik yang dilakukan oleh panitia maupun tim sukses calon tertentu.
Dari sekian banyak desa yang disebut-sebut melanggar peraturan, Desa Mokupa menjadi sorotan utama dengan bukti yang dinilai paling akurat. Sebuah video yang beredar luas di masyarakat memperlihatkan secara jelas calon Hukum Tua Desa Mokupa nomor urut 01 yang memberikan sembako disaat kampanye serta pengakuan masyarakat Tim 01 malakukan pembagian uang oleh Tim secara langsung kepada warga.
Mengutip pernyataan Pengamat Politik yang juga Dekan FISIPOL UNSRAT Dr,Ferry Daud Liando,S,IP,M,Si dalam sebuah seminar Penguatan Demokrasi bahwa Politik Uang adalah Kejahatan Demokrasi ,
Sehingga Praktek "Ini jelas mematikan demokrasi, sekaligus mematahkan Perbub 13 tahun 2022 tentang Pemilihan Hukum tua Pasal 51 ayat 1 huruf J " serta petunjuk teknis pelaksanaan PILHUT tegas salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat awak media menghubungi Ketua Panitia Pemilihan Hukum Tua desa Mokupa Sem lahama dia menegaskan bahwa memang benar dalam pesta demokrasi desa Mokupa ada pelanggaran dan sesuai aturan itu merupakan pelanggaran berat. Ucapnya
Menanggapi hal ini, Kepala Komite Investigasi Negara Daerah (KAKINDA) Sulawesi Utara, Willy Wongkar, saat dihubungi via WhatsApp menyatakan sikap tegas. "Ini merupakan preseden buruk dalam hal berdemokrasi. Kami pasti kawal," ujar Willy Wongkar.
Saat ini, awak media masih terus berupaya menghubungi Ketua Panitia Kabupaten untuk meminta klarifikasi resmi terkait permasalahan ini, khususnya yang terjadi di Desa Mokupa.
(Viks)


Komentar via Facebook