Polres Bitung Musnahkan Ribuan Babuk Miras, Knalpot Racing, dan Sajam untuk Jaga Kamtibmas



Bitung, AktualNusantara  - Kepolisian Resor (Polres) Bitung menggelar pemusnahan barang bukti (babuk) hasil tindak pidana, Rabu (30/04/2025), di halaman Polres Bitung. Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bitung serta masyarakat. Pemusnahan dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kedamaian (kamtibmas) di wilayah tersebut.

Total babuk yang dimusnahkan meliputi 2.253 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus, 839 knalpot racing/brong (678 untuk sepeda motor dan 161 untuk mobil), serta 29 senjata tajam/sajam seperti pisau, panah wayer, samurai, parang, dan celurit. Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bitung memberantas tindak kriminal yang mengancam stabilitas keamanan, terutama di kalangan anak muda.

Dalam sambutannya, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk memberantas akar masalah kriminalitas. “Jika kita hanya memotong dahan, masalah akan tumbuh kembali. Tapi dengan mencabut akarnya, kita harap ini bisa tuntas,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Bitung yang menuntut hukuman seumur hidup bagi salah satu pelaku sajam, sebagai upaya memberikan efek jera.

Sepanjang 2025, Polres Bitung menangani 24 kasus sajam berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan 12 tersangka di bawah umur dan 12 dewasa. Kapolres menekankan penegakan hukum proporsional sesuai asas hukum positif. “Setiap pelaku akan diproses secara adil melalui jalur pidana,” tegas mantan Kasubdit 2 Intelkam Polda Sulut ini.

Pemusnahan babuk ini menjadi simbol komitmen Polres Bitung dan stakeholder terkait dalam menjaga Kota Bitung dari ancaman kriminal, sekaligus edukasi publik tentang konsekuensi pelanggaran hukum. Masyarakat diharapkan aktif mendukung upaya pencegahan kejahatan untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan sejuk.