APBD dan Propemperda 2026 Sulut Disahkan, Gubernur Yulius: Fondasi Utama Arah Pembangunan



Manado, AktualNusantara- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kini memiliki peta jalan yang jelas untuk menjalankan pemerintahan di tahun 2026. Hal ini menyusul disahkannya dua dokumen kebijakan strategis, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Rabu (26/11/2025).

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, yang hadir langsung dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa penetapan kedua kebijakan ini merupakan kerangka kerja penting. Ia menyatakan bahwa APBD dan Propemperda menjadi fondasi utama untuk memastikan pemerintahan berjalan secara efektif, responsif, serta menjadi landasan dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Dalam sambutannya di Ruang Paripurna, Gubernur Yulius menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut. Apresiasi ini diberikan atas sinergi dan kerja sama yang solid selama proses pembahasan intensif kedua dokumen tersebut, yang akhirnya berhasil disepakati bersama.

Setelah melalui pembahasan yang mendalam, APBD Sulut Tahun 2026 akhirnya disahkan dengan komposisi keuangan yang detail. Dokumen anggaran tersebut mencatat Total Pendapatan Daerah sebesar Rp3.180.235.721.995. Sementara itu, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp3.019.612.390.563, dengan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp50.000.000.000.

Meski mengakui kondisi fiskal daerah yang masih terbatas, Gubernur Yulius menyatakan optimisme yang tinggi. Ia meyakini bahwa APBD 2026 yang telah disahkan mampu mendorong percepatan pembangunan, selaras dengan fokus yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Adapun fokus pembangunan yang dimaksud meliputi tiga pilar utama. Ketiga pilar tersebut adalah penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pengembangan agrobisnis secara berkelanjutan, serta peningkatan daya saing dan kunjungan di sektor pariwisata.

Tidak hanya APBD, Rapat Paripurna juga mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dokumen ini akan berfungsi sebagai pedoman dan skala prioritas dalam penyusunan seluruh regulasi daerah sepanjang tahun 2026 mendatang.

Gubernur Yulius berharap agar Propemperda 2026 dapat melahirkan peraturan-peraturan daerah yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan solutif dalam menjawab berbagai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Sulawesi Utara.

Dengan disahkannya kedua instrumen kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD menegaskan komitmen bersama untuk bekerja lebih keras lagi. Kolaborasi yang baik ini diharapkan dapat mentransformasi APBD dan Propemperda 2026 menjadi hasil nyata yang langsung dirasakan oleh kesejahteraan masyarakat Sulut.(**)