Sidang Perkara Lahan Kebun Tumpengan Tertunda Lagi
Minahasa, AktualNusantara- Sidang perkara dugaan penyerobotan lahan di Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Manado, Senin (8/12/2025). Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran saksi-saksi kunci yang diagendakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaporkan bahwa kedua saksi korban, Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, serta seorang saksi ahli, berhalangan hadir dalam persidangan. Majelis Hakim pun memberikan kesempatan terakhir kepada JPU untuk menghadirkan para saksi tersebut pada sidang Kamis (11/12/2025).
Kuasa hukum empat terdakwa, Noch Sambouw, memberikan respons keras atas penundaan beruntun ini. Ia menilai alasan ketidakhadiran saksi sudah tidak wajar dan berpotensi menghambat peradilan.
Lebih lanjut, Sambouw mengungkapkan bahwa dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat indikasi keterangan palsu yang diberikan oleh kedua saksi korban. Ia menuntut kehadiran mereka untuk mempertanggungjawabkan pernyataan yang telah ditandatangani.
Noch Sambouw juga mempertanyakan keterangan dari saksi ahli yang dinilai tidak mendukung unsur pidana dalam dakwaan. Ia bahkan membuka kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban penyidik jika ditemukan kejanggalan dalam BAP.
Menanggapi kemungkinan alasan jarak, pihak terdakwa mengusulkan agar Majelis Hakim mempertimbangkan opsi persidangan secara telekonferensi. Menurutnya, teknologi ini dapat meminimalisir alasan ketidakhadiran saksi.
Kuasa hukum tersebut juga mengungkap temuan perbedaan antara dokumen pemeriksaan surat dan pemeriksaan saksi. Ia menyatakan bahwa perbedaan ini menunjukkan adanya potensi perbuatan pidana.
Noch Sambouw menegaskan kesiapannya untuk memproses tindakan pidana jika terbukti terdapat rekayasa dokumen atau kesaksian palsu dalam berkas perkara. Hal ini akan dilakukan terlepas dari kehadiran para saksi di persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/12/2025) mendatang. Tekanan dari kuasa hukum terdakwa memusat pada keharusan menghadirkan saksi dan klarifikasi atas berbagai kejanggalan yang diungkapkan. (Risky Ginting)


Komentar via Facebook