Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexypenidyl di Kota Bitung
Bitung, AktualNusantara - Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl setelah menerima laporan dari masyarakat. Tim gabungan dari Satresnarkoba dan Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan pengejaran dan penggeledahan, yang berhasil mengamankan dua orang, yakni pelaku ASD alias Alan dan saksi IM alias Idris.
Dari penggeledahan, polisi menyita 1.212 butir obat Trihexypenidyl, satu unit handphone Oppo A16, serta barang bukti lainnya. Kasus ini berawal dari informasi warga tentang sekelompok pemuda yang diduga mengonsumsi miras dan obat-obatan terlarang di Perumahan Kompleks Bumi Beringin, Kelurahan Manembo-Nembo Tengah. Tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan 12 butir obat di kamar IM.
Setelah interogasi, IM mengaku mendapatkan obat tersebut dari Alan. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Alan di rumahnya di Girian Permai. Di sana, polisi menemukan 1.200 butir Trihexypenidyl yang disembunyikan dalam toples obat di lemari pakaian.
Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, menjelaskan bahwa pelaku mengaku membeli obat tersebut melalui aplikasi Shopee. Alan juga merupakan residivis kasus pencurian dengan hukuman sebelumnya 6 bulan penjara.
Polres Bitung akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredarannya. Masyarakat diimbau waspada dan melaporkan jika menemukan peredaran obat keras ilegal. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.(**)


Komentar via Facebook