Klarifikasi Penggunaan Dana BOS oleh Kadis Pendidikan Sulut: Tak Hanya untuk Siswa, tapi Juga Guru dan Operasional Sekolah



Manado, AktualNusantara – Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Utara (Sulut), Femi Sulu, memberikan penjelasan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak hanya diperuntukkan bagi siswa, melainkan juga mencakup berbagai kebutuhan operasional sekolah.

Hal ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan mengenai alokasi dana BOS yang dinilai cukup besar. Femi Sulu menegaskan bahwa penggunaan dana BOS diatur dalam Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, di mana terdapat sejumlah komponen yang harus dipenuhi oleh sekolah.

"Tidak hanya untuk siswa, dana BOS juga digunakan untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, pelatihan guru, pemeliharaan sarana sekolah, serta biaya administrasi lainnya," jelas Femi.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa setiap tahun terdapat mekanisme teknis yang harus diikuti sekolah dalam mengelola dana BOS. Dana tersebut masuk ke rekening sekolah dan harus dilaporkan melalui sistem ARKAS BOS.

Terkait isu pembiayaan pelatihan guru yang mencapai jutaan rupiah, Femi menjelaskan bahwa hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan. Misalnya, jika ada pelatihan yang berlangsung selama dua minggu, biayanya akan berbeda dengan pelatihan singkat tiga hari.

"Ketika dinas mengirim surat resmi untuk suatu kegiatan, sekolah wajib memenuhi pembiayaan sesuai ketentuan, termasuk honor narasumber dan akomodasi," ujarnya.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai alokasi dana BOS yang bersifat multifungsi, tidak hanya terbatas pada kepentingan siswa semata.(**)