Kakinda Sulut Minta Pemkab Minahasa Tindak Tegas Pelanggaran Pilhut Borgo
MINAHASA, AktualNusantara – Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa tahun 2026 menyisakan polemik di sejumlah wilayah, salah satunya di Desa Borgo, Kecamatan Tombariri. Warga menuding seluruh perangkat desa dilibatkan secara masif sebagai tim sukses sekaligus tim panitia dalam kontestasi pemilihan kepala desa setempat, yang dinilai telah mencederai asas keadilan dan demokrasi.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap proses Pilhut kali ini. Menurutnya, pelibatan aparatur desa tidak lagi bersifat netral, melainkan terstruktur untuk memenangkan salah satu calon.
“Pemilihan ini banyak keraguan. Ini tidak murni. Seluruh perangkat desa diduga menjadi tim sukses bahkan menjadi tim panitia hukum tua. Ini tidak bisa diterima,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (21/6).
Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Borgo, Lieke Truida Pandaleke, S.Pd, membantah adanya pelanggaran prosedur. Ia berdalih bahwa pelibatan perangkat desa sudah sesuai aturan karena panitia harus melibatkan unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
Namun, bantahan itu langsung dipatahkan oleh Ketua Komite Investigasi Negara Daerah (Kakinda) Sulawesi Utara, Willy Wongkar. Ia menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan secara jelas melarang aparatur desa terlibat dalam kegiatan politik praktis yang memihak calon tertentu. Ucapnya
“Secara eksplisit, aparat desa atau perangkat desa tidak boleh menjadi tim sukses atau pun tim kampanye dari salah satu calon kepala desa. Jika mereka bertindak sebagai panitia untuk calon tertentu, maka itu sama saja dengan pelanggaran serius terhadap netralitas,” tegas Willy.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 huruf j, yang melarang perangkat desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas birokrasi di tingkat desa agar pelayanan publik tidak terganggu akibat konflik kepentingan.
Kakinda Sulawesi Utara meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran di Desa Borgo. Perangkat desa yang terbukti melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian dari jabatannya.
Kasus ini menjadi ujian bagi penyelenggara Pilhut di Minahasa untuk memastikan seluruh tahapan berlangsung jujur, adil, dan bebas dari intervensi aparatur desa.
(Viks)


Komentar via Facebook