Rio Koyong Keruk Gunung Bota Ilegal, Warga: APH Jangan Mati Rasa
Minahasa Tenggara –AktualNusantara.my.id - Raungan puluhan mesin berat kini menggantikan suara alam di kawasan Hutan Lindung Gunung Bota, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung siang-malam itu menggunakan setidaknya belasan unit excavator yang merusak kawasan penyangga kehidupan warga setempat. Tak tanggung-tanggung, praktik tanpa izin ini diduga dikuasai oleh Rio Koyong, yang akrab disapa Tayo—seorang penambang liar yang selama ini dikenal kebal hukum dan tak pernah tersentuh proses peradilan.
Warga yang sehari-hari merasakan dampak langsung kerusakan ekologis kini kehilangan kesabaran. Dalam pernyataan kolektif yang dirilis kepada media Sabtu (9/5/2026), mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas. "Kami masyarakat sekitar Gunung Bota mendesak dengan tegas APH untuk segera bertindak!" ujar perwakilan warga. Kemarahan mereka dipicu oleh kenyataan bahwa Rio Koyong dengan leluasa mengeruk alam menggunakan alat berat, sementara rakyat kecil justru menanggung akibatnya: aliran sungai berubah menjadi coklat pekat, debu tambang menempel di rumah-rumah, serta ancaman longsor yang kian nyata setiap harinya.
Dari sisi hukum, praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang dijalankan Rio Koyong merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Minerba). Pasal 158 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Apalagi kegiatan ini menggunakan alat berat dan proses pengolahan tanpa izin lingkungan, sehingga juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih parah lagi, lokasi pengrusakan berada di hutan lindung—seharusnya menjadi zona konservasi yang dijaga ketat. Perubahan fungsi kawasan hutan tanpa izin ini melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang kemudian dijembatani oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja). Ancaman pidananya pun tidak ringan.
Yang paling menyita perhatian adalah bagaimana Rio Koyong bisa beroperasi secara terang-terangan dengan belasan excavator di kawasan lindung tanpa hambatan berarti. Warga menilai kondisi ini menunjukkan adanya indikasi pembiaran serius, atau bahkan kegagalan sistemik penegakan hukum di tingkat daerah. Jika aktivitas ilegal sebesar ini dibiarkan, maka patut diduga ada jaringan yang melindungi sang oknum.
Di tengah gentingnya situasi, masyarakat hanya bisa berharap pada ketegasan Polres Minahasa Tenggara hingga Polda Sulawesi Utara. Mereka meminta aparat mengusut tuntas jejaring di balik Rio Koyong, menyita seluruh aset ilegal—termasuk semua excavator yang menjadi sumber bencana ekologis tersebut. Sebab, jika tidak segera dihentikan, bukan tidak mungkin desa-desa di kaki Gunung Bota akan menjadi saksi bisu bencana hidrometeorologi yang datang paling cepat saat musim hujan tiba nanti. (Tim/Red)


Komentar via Facebook