Kolaborasi Strategis: Minahasa Utara Percepat Sahkan RIPJPID sebagai Peraturan Bupati



Minut,AktualNusantara - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat fasilitasi penyelarasan dokumen Rencana Induk Peta Jalan Pemajuan IPTEK Daerah (RIPJPID) pada Selasa, 15 Juli 2025. Pertemuan strategis ini bertujuan memfinalisasi naskah akademik dan rancangan peraturan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Bupati (Perbup). Hadir sebagai mitra kunci, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Sulut menyatakan komitmen penuh mendukung proses harmonisasi kebijakan ini.

RIPJPID merupakan peta jalan jangka panjang yang dirancang untuk memperkuat fondasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Minahasa Utara. Melalui rapat ini, seluruh pemangku kepentingan melakukan peninjauan mendalam terhadap substansi dokumen, memastikan keselarasan antara kebutuhan daerah dengan kerangka regulasi provinsi dan nasional. Fokus utama mencakup aspek legalitas, implementasi program, serta integrasi dengan agenda pembangunan berkelanjutan di Sulut.

Keterlibatan Biro Hukum Setda Provinsi Sulut dalam rapat ini menjadi krusial untuk mengantisipasi potensi hambatan yuridis. Tim ahli hukum menyoroti pentingnya presisi perumusan pasal-pasal, termasuk klausul pendanaan, mekanisme koordinasi lintas OPD, dan pengawasan implementasi. Sementara itu, Balitbangda Sulut menekankan perlunya inovasi berbasis data lokal serta sinergi dengan pusat penelitian di tingkat provinsi untuk memaksimalkan dampak RIPJPID.

Bupati Minahasa Utara dalam sambutan tertulisnya menegaskan bahwa penetapan RIPJPID sebagai Perbup akan menjadi milestone transformatif. “Dokumen ini bukan sekadar regulasi, melainkan komitmen kami membangun ekosistem IPTEK yang inklusif dan berdaya saing,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi dukungan teknis dari pemerintah provinsi, yang dinilai mempercepat proses penyelesaian tanpa mengorbankan kualitas substansi.

Rapat ditutup dengan kesepakatan percepatan finalisasi naskah dalam dua minggu ke depan. Seluruh rekomendasi dari provinsi akan diakomodasi untuk menyempurnakan draf akhir sebelum diajukan ke proses legislasi. Kolaborasi lintas jenjang pemerintah ini diharapkan menjadi model integrasi kebijakan IPTEK, sekaligus menegaskan peran Minahasa Utara sebagai wilayah pionir inovasi di kawasan Sulawesi Utara.(**)