Gubernur Sulut dan KPU Sepakati Penjadwalan Ulang PSU di Essang, Talaud



Manado, AktualNusantara – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk membahas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud.

PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025, yang memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menggelar PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Essang. Keputusan ini diambil setelah terbukti adanya praktik politik uang yang mempengaruhi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud tahun 2024.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan, yaitu sebelum 10 April 2025. Pemungutan suara ulang ini akan melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan sesuai dengan data pemungutan suara pada 27 November 2024.

Namun, jadwal awal PSU yang ditetapkan pada Sabtu, 3 Maret 2025, menimbulkan kekhawatiran karena bertepatan dengan hari Sabat yang dijalankan oleh mayoritas dari lebih dari 500 pemilih di Kecamatan Essang yang beragama Advent. Hal ini berpotensi mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih.

Menanggapi kondisi tersebut, dalam pertemuan yang digelar pada Rabu, 27 Februari 2025, disepakati untuk menjadwalkan ulang PSU menjadi Minggu, 4 Maret 2025. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap keyakinan agama masyarakat setempat sekaligus memastikan partisipasi maksimal dalam proses demokrasi.

Dengan adanya penjadwalan ulang ini, diharapkan PSU dapat berjalan dengan lancar, adil, dan inklusif, serta tetap menghormati hak-hak beribadah warga Kecamatan Essang. (JS)