Polres Bitung Ungkap Kasus Pembunuhan Dengan Senjata Tajam dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Bitung, AktualNusantara- Polres Bitung berhasil memecahkan kasus pembunuhan yang terjadi pada dini hari Kamis, 25 September 2025, di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari. Korban, SS (54), meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku utama berhasil ditangkap berkat kerja cepat tim kepolisian yang dipimpin Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai.
Pelaku, RT alias R (16 tahun), mengaku tersulut emosi setelah dihentikan korban saat berpapasan di jalan. Pelaku lalu menikam korban dengan pisau badik hingga tewas. Pengakuan ini menjadi kunci dalam penyidikan yang cepat dan tuntas.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, menjelaskan pelaku ditangkap di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah bersama satu saksi, sementara saksi lainnya diamankan di lokasi berbeda. Penanganan cepat ini menunjukkan kesigapan Polres Bitung dalam melayani masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum sebagai bentuk keadilan bagi korban.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian, yang telah menunjukkan tindakan sigap dalam menangani kejahatan. Langkah cepat ini diyakini mampu menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bitung.
Kasus ini juga jadi peringatan keras bagi siapa saja yang melakukan tindakan serupa bahwa polisi tidak akan membiarkan kriminalitas merajalela. Penegakan hukum tegas menjadi prioritas utama.
Polres Bitung berharap dengan penangkapan ini, masyarakat merasa lebih aman dan aparat semakin dipercaya sebagai pelindung dan penegak hukum. Keadilan harus ditegakkan untuk melindungi warga dari tindak kejahatan. (Risky Ginting)


Komentar via Facebook