Forkopimda Bitung Bahas Penyelesaian Konflik Tanah Pasar Girian
Bitung, AktualNusantara – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bitung menggelar pertemuan untuk mencari solusi terkait sengketa tanah di Pasar Girian. Dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH, pertemuan ini melibatkan Perumda Pasar, ahli waris keluarga Nopo Sulaili, serta sejumlah instansi terkait, termasuk Pengadilan Negeri, BPN, Pemkot Bitung, Kejari, dan Kodim 1310/Bitung.
Kapolres Bitung menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mencegah eskalasi konflik dan mencari penyelesaian yang adil. "Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil tindakan di luar hukum," ujarnya.
Kabag Hukum Pemkot Bitung, Budi Kristianto, SH, MH, menjelaskan bahwa tanah seluas 2.500 meter persegi tersebut telah memiliki sertifikat hak milik resmi dari BPN Bitung. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala BPN Kota Bitung, Hj. Jamaluddin, SH, MH, yang menegaskan bahwa sertifikat diterbitkan sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo, SH, MH, menyatakan bahwa ahli waris masih memiliki opsi hukum seperti peninjauan kembali atau gugatan ke PTUN jika merasa keberatan.
Setelah melalui diskusi intensif, disimpulkan bahwa tanah tersebut sah menjadi milik Pemkot Bitung. Kapolres memperingatkan agar tidak ada lagi tindakan sepihak yang melanggar hukum, atau akan diproses secara tegas.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konflik secara damai, dengan harapan semua pihak dapat menerima keputusan dan menjaga ketertiban bersama.(**)


Komentar via Facebook