Gotong Royong Politik: Sulut Membangun dengan Semangat Kontrak Sosial dan Akuntabilitas
Manado, AktualNusantara – Dalam dinamika pemerintahan daerah di Sulawesi Utara (Sulut), prinsip kedaulatan rakyat tidak hanya menjadi konsep teoretis, tetapi diwujudkan dalam praktik kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan DPRD hadir sebagai pelaksana mandat rakyat yang diamanatkan melalui proses demokrasi. Mandat ini bukan sekadar legitimasi formal, tetapi merupakan amanah moral untuk menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan pelayanan yang bermartabat. Berdasarkan teori kontrak sosial Jean-Jacques Rousseau (1762), kekuasaan lahir dari perjanjian rakyat, sehingga setiap kebijakan pemerintah harus berpihak pada kepentingan umum .
Teori kontrak sosial Rousseau menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan berasal dari kesepakatan rakyat untuk membentuk otoritas politik yang melayani kepentingan bersama. Dalam konteks Sulut, hal ini tercermin dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan lahir dari proses partisipatif dan transparan. Rousseau menyatakan bahwa hanya kehendak umum (general will) yang memiliki hak untuk membuat hukum, karena hanya melalui kehendak inilah rakyat dapat tetap bebas sambil taat pada aturan yang mereka buat sendiri .
Perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif bukanlah hal yang negatif. Sebaliknya, ini adalah mekanisme checks and balances yang memastikan setiap kebijakan melalui proses pengujian yang ketat sebelum diimplementasikan. Studi yang dilakukan di Desa Leppangeng menunjukkan bahwa strategi pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat—seperti melalui sosialisasi rutin, musyawarah, dan pembentukan kelompok masyarakat—berhasil menciptakan kolaborasi yang produktif antara pemerintah dan warga . Di Sulut, semangat serupa diterapkan melalui dialog terbuka (28/8/2025) antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan publik.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penelitian di Wonosobo menunjukkan bahwa transparansi berpengaruh langsung terhadap kinerja pemerintah, sementara akuntabilitas memengaruhi kinerja secara tidak langsung melalui keadilan . Di Sulut, prinsip ini diwujudkan dengan membuka akses informasi publik secara luas, termasuk dalam pengelolaan dana desa. Studi lain di Kabupaten Kepulauan Aru membuktikan bahwa akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat signifikan dalam mewujudkan good governance .
Partisipasi masyarakat bukan hanya simbolis, tetapi menjadi inti dari proses pengambilan keputusan. Di Desa Candiwates, Pasuruan, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa dianggap memadai dari tahap perencanaan hingga akuntabilitas . Di Sulut, mekanisme serupa diterapkan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip New Public Service yang dikemukakan Denhardt (2003), bahwa tugas pemerintah adalah melayani warga negara, bukan diri atau kelompoknya sendiri.
Pemerintah Sulut terus berinovasi dalam pelayanan publik, mencakup sektor pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan infrastruktur. Inovasi ini didukung oleh pemanfaatan teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Seperti yang ditekankan dalam studi pelayanan publik daerah, faktor-faktor seperti koordinasi antarinstansi dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan menjadi penentu keberhasilan layanan publik . Sulut juga mengadopsi prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) dalam pengelolaan sumber daya air untuk memastikan akses air minum yang aman dan sanitasi yang memadai .
Tantangan seperti birokrasi yang kompleks, keterbatasan anggaran, dan degradasi lingkungan masih menjadi hambatan dalam mewujudkan pemerintahan ideal. Namun, komitmen untuk menerapkan prinsip good governance telah membawa Sulut pada trajectory yang positif. Dengan semangat gotong royong politik, pemerintah daerah terus bekerja sama dengan masyarakat untuk membangun Sulut yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Pemerintahan daerah di Sulut telah membuktikan bahwa kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan pembangunan. Dengan berpijak pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, Sulut tidak hanya menjadikan good governance sebagai jargon, tetapi sebagai praktik nyata yang dirasakan rakyat. Setiap kebijakan yang lahir adalah pantulan suara hati rakyat, membangkitkan harapan bahwa masa depan yang lebih baik adalah keniscayaan. :Sumber Audy Pangemanan (**)


Komentar via Facebook