Gubernur Yulius Hibah Aset ke OJK: Langkah Nyata Sulut Perkuat Literasi Keuangan dan Ekonomi Daerah



Jakarta, AktualNusantara – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset Pemprov Sulut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.

Penandatanganan ini jadi bukti komitmen Pemprov Sulut kelola Barang Milik Daerah (BMD) dengan akuntabilitas, transparansi, dan patuh hukum sepenuhnya.

Hibah aset diberikan khusus dukung operasional Kantor OJK Provinsi Sulawesi Utara, sesuai surat Ketua Dewan Komisioner OJK Nomor S-58/D.01/2025 tanggal 5 Juni 2025.

Ini tindak lanjut tegas dari Keputusan Gubernur Sulut Nomor 290 Tahun 2025 tanggal 25 September 2025 soal pelaksanaan hibah BMD ke OJK.

Gubernur Yulius Komaling tekankan, OJK mitra strategis bangun ekosistem keuangan sehat, transparan, dan inklusif di Sulawesi Utara.

"Selama ini OJK peran besar kuatkan perekonomian daerah, dorong perbankan, lembaga pembiayaan, serta perluas inklusi keuangan masyarakat," kata YSK.

Ia harap aset hibah dimanfaatkan optimal OJK untuk pelayanan, edukasi, dan pengawasan sektor jasa keuangan di pelosok Sulut.

Hibah ini jadi wadah inovasi kebijakan dan kolaborasi, perkuat fondasi ekonomi Sulawesi Utara secara berkelanjutan.

"Semoga kontribusi ini tingkatkan kapasitas OJK, beri dampak nyata pada literasi keuangan dan pelayanan publik daerah," tambah Gubernur Yulius.(5/11/2025)

Pemprov Sulut komitmen dukung mitra pembangunan sevisi, majukan daerah dan tingkatkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh (**)