Di Usia 80 Tahun, Kemerdekaan Pers Masih Jadi Pekerjaan Rumah Indonesia
Jakarta, AktualNusantara– Memasuki usia kedelapan puluh tahun kemerdekaan, Indonesia dihadapkan pada tantangan besar dalam menjamin kemerdekaan pers yang menjadi pilar demokrasi. Ketua Umum DPP Perhimpunan Jurnalis Seluruh Indonesia (PJS), Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa tanpa pers yang merdeka, suara rakyat berisiko kembali dibungkam. Peringatan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025 ini seharusnya menjadi momentum evaluasi kedewasaan berdemokrasi, termasuk kebebasan pers yang masih jauh dari ideal.
Fakta di lapangan menunjukkan inkonsistensi aparat penegak hukum dalam menangani kasus pemberitaan. Alih-alih menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, banyak jurnalis justru dijerat dengan pasal-pasal pidana umum. Praktik ini dinilai mengingkari semangat reformasi yang telah menghapus pemberangusan kebebasan berekspresi.
Kekerasan terhadap insan pers juga masih menjadi catatan kelam. Jurnalis kerap mengalami penganiayaan fisik, teror, dan tekanan psikologis saat menjalankan tugas jurnalistik. Lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja pers mengancam fungsi kontrol sosial media untuk kepentingan publik.
Persoalan kesejahteraan wartawan menambah daftar ironi. Banyak jurnalis yang tidak memperoleh gaji layak dari perusahaan tempat mereka bekerja. Kondisi ini memicu pelanggaran kode etik demi memenuhi kebutuhan hidup, menggerus integritas dan kemandirian pers.
Dominasi media sosial semakin mempersempit ruang gerak media profesional. Pejabat dan lembaga pemerintah lebih memilih menyebarkan informasi melalui akun pribadi mereka daripada menggunakan saluran resmi media berbadan hukum. Dampaknya, media kehilangan akses pada sumber berita strategis dan dukungan publikasi.
Langkah serupa dilakukan pelaku usaha. Banyak perusahaan beralih mengalokasikan anggaran iklan ke platform digital ketimbang media konvensional. Penurunan pendapatan drastis ini mengancam keberlangsungan industri pers dan kualitas jurnalisme.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kemerdekaan pers Indonesia benar-benar terwujud setelah 80 tahun? Kemerdekaan pers sejati bukan sekadar bebas dari sensor, melainkan terjaminnya kebebasan jurnalis bekerja tanpa intimidasi, penghargaan atas profesi, dan perlindungan hukum yang jelas.
Mahmud Marhaba menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah amanah konstitusi yang wajib dijaga. Tanpanya, demokrasi akan pincang dan rakyat kehilangan hak memperoleh informasi yang akurat. Momentum bersejarah ini harus menjadi alarm bagi semua pemangku kepentingan.
Ia mengajak seluruh elemen bangsa meneguhkan komitmen memperjuangkan kemerdekaan pers. Perlindungan hukum bagi jurnalis, penegakan UU Pers, dan peningkatan kesejahteraan harus menjadi agenda prioritas. Dukungan terhadap media profesional juga perlu diperkuat di tengah gempuran platform digital.
Di usia kedelapan puluh tahun Indonesia merdeka, perjuangan untuk kemerdekaan pers yang hakiki belum usai. Merawat kebebasan pers berarti merawat demokrasi dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Merdeka untuk Indonesia! Merdeka untuk pers Indonesia! (**)


Komentar via Facebook