Libur Nasional dan Cuti Bersama, Pelayanan SIM di Satpas Polres Tomohon Tutup Sementara



Tomohon, AktualNusantara – Menyambut rangkaian Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tomohon memberlakukan penyesuaian jadwal operasional pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/397/II/YAN.1.1./2026 yang mengatur tentang hari libur nasional, dipastikan seluruh layanan administrasi di Satpas Polres Tomohon akan diliburkan sementara mulai tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026. Pelayanan akan beroperasi normal kembali pada Rabu, 25 Maret 2026.

Kasat Lantas Polres Tomohon, IPTU Jeffry Tumanken, SE., mengimbau masyarakat yang memiliki keperluan terkait administrasi berkas kendaraan maupun pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memperhatikan rentang waktu penutupan tersebut.

“Agar tidak terjadi kekeliruan saat datang ke kantor pelayanan, kami harap masyarakat dapat menyesuaikan jadwal kunjungannya di luar tanggal tersebut,” ujar IPTU Jeffry.

Lebih lanjut, Kasat Lantas menerangkan bahwa pihaknya memberikan dispensasi khusus bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada masa libur, yakni antara tanggal 14 hingga 24 Maret 2026.

Bagi warga dalam kategori ini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada masa tenggang setelah pelayanan dibuka kembali, yaitu mulai tanggal 25 hingga 31 Maret 2026, dengan tetap mengikuti mekanisme perpanjangan seperti biasa.

Meski demikian, IPTU Jeffry Tumanken mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melewatkan batas waktu perpanjangan yang telah ditentukan.

“Kami ingatkan, jika pemilik SIM tidak melakukan proses perpanjangan pada masa dispensasi tersebut, maka pemohon diwajibkan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center atau akun media sosial resmi Satlantas Polres Tomohon.

(Vikni*)