LSM-INAKOR Laporkan Dugaan Korupsi dan Kelalaian dalam Proyek Rusunawa Pendidikan Tuminting Manado Senilai Rp11,9 Miliar
Manado, AktualNusantara– Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Anti Korupsi (LSM-INAKOR) mendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pendidikan Tuminting di Kota Manado. Proyek senilai Rp11,9 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kementerian PUPR Tahun 2024 ini diduga mengalami kelalaian dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta tindak pidana korupsi.
Berdasarkan papan informasi proyek, PT. GOMAR sebagai pemenang tender menandatangani kontrak pada 30 Juli 2024 dengan target penyelesaian 150 hari kalender. Namun, hingga Mei 2025, pembangunan Rusunawa Pendidikan Tuminting belum juga rampung Padahal, fasilitas ini direncanakan beroperasi awal 2025 untuk mendukung akses pendidikan berkualitas dan meringankan beban finansial siswa serta tenaga pendidik dari keluarga kurang mampu.
Ketua Harian DPP LSM-INAKOR, Rolly Wenas, menyatakan, deviasi waktu pelaksanaan proyek ini sudah melampaui batas wajar. “Kami menemukan indikasi kelalaian dalam proses PBJ maupun potensi korupsi. Proyek ini menggunakan dana APBN, sehingga kelambatan ini berisiko merugikan negara dan publik,” tegas Wenas dalam konferensi pers, Selasa (13/5/2025).
LSM-INAKOR mengkritik sikap Pemerintah Kota Manado, khususnya Wali Kota, yang dinilai lamban merespons masalah ini “Jangan sampai Wali Kota terkesan tutup mata. Proyek ini harus menjadi prioritas karena menyangkut kepentingan pendidikan masyarakat,” tambah Wenas.
Organisasi tersebut tengah mempersiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH), termasuk Kepolisian Daerah Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan KPK. Mereka juga berencana melaporkan kasus ini ke Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara untuk meminta intervensi tim pusat guna mengawal investigasi.
Rusunawa Pendidikan Tuminting seharusnya menjadi bagian dari program Asta Cita pemerintah dalam pemerataan akses pendidikan. Keterlambatan ini dinilai memperpanjang daftar masalah infrastruktur pendidikan di Manado yang kerap dikeluhkan masyarakat. “Pembangunan yang tertunda justru memperburuk kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” ujar Wenas.
Hingga berita ini diturunkan, PT. GOMAR sebagai pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, Pemkot Manado melalui Dinas PUPR juga belum menanggapi permintaan keterangan dari LSM-INAKOR terkait penyebab deviasi proyek.
LSM-INAKOR menegaskan, laporan ini akan dilengkapi dengan dokumen investigasi, termasuk bukti fisik progres proyek dan analisis anggaran. Mereka mendesak agar KPK segera memeriksa alur dana, kesesuaian spesifikasi pekerjaan, dan pertanggungjawaban teknis. dari pihak terkait.
M. Arifin, pengamat kebijakan publik dari Universitas Sam Ratulangi, menyatakan, proyek DAU harus diawasi ketat karena rentan penyimpangan. “Kelalaian dalam PBJ, seperti manipulasi jadwal atau mark-up anggaran, sering menjadi pintu masuk korupsi. Jika terbukti, ini bisa termasuk gratifikasi atau penggelapan dana,” jelasnya.
Masyarakat Manado berharap kasus ini tidak berakhir sebagai wacana. Jika dugaan korupsi terbukti, LSM-INAKOR mendesak agar pihak yang terlibat diproses hukum dan dana negara diselematkan. Sementara itu, keterbukaan informasi progres proyek dinilai kunci memulihkan kepercayaan publik.


Komentar via Facebook