DPD RI Percepat Penyelesaian Konflik Tanah di Bunaken dan Manado Tua
Manado, AktualNusantara– Konflik tanah yang melanda masyarakat Pulau Bunaken dan Manado Tua mendapatkan perhatian serius dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Upaya penyelesaiannya dipercepat melalui serangkaian kunjungan lapangan dan rapat kerja lanjutan.
Kamis,27/11/2025, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar rapat kerja di Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Rapat ini merupakan tindak lanjut langsung dari kunjungan lapangan yang dilakukan sehari sebelumnya, di mana para anggota DPD RI meninjau langsung lokasi sengketa dan mendengarkan keluhan warga.
Gubernur Sulawesi Utara,Yulius Selvanus Komaling, yang membuka rapat, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPD RI. Ia berterima kasih atas komitmen dan kehadiran langsung lembaga tinggi negara ini untuk menindaklanjuti persoalan yang dihadapi masyarakat. Rapat kemudian didelegasikan kepada Wakil Gubernur Sulut, Victor Mailangkay, SH.MH.
Dalam sambutannya,Wakil Gubernur Victor Mailangkay menyampaikan harapan agar proses pembahasan ini dapat menghasilkan kepastian dan solusi menyeluruh bagi warga. Kepastian hukum terhadap status tanah dinilai sangat penting untuk mengakhiri ketidakpastian yang telah berlangsung lama.
Dalam sesi Rapat Dengar Pendapat(RDP), masyarakat yang hadir secara lantang menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Inti permasalahan terletak pada penetapan status kawasan konservasi sejak tahun 2014, yang ternyata turut memasukkan wilayah permukiman turun-temurun.
Akibat kebijakan tersebut,warga mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikat tanah, melakukan pembangunan dasar untuk rumah tinggal, hingga menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari. Mereka merasa hak-hak dasar mereka sebagai warga negara terabaikan.
Seorang perwakilan warga dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat menunggu tindak lanjut nyata dari pertemuan ini.Ia mengingatkan bahwa jika tidak ada penyelesaian, mereka siap menyampaikan keberatan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk eskalasi protes.
Menanggapi hal tersebut,Pimpinan BAP DPD RI, Syauqi Ahmad, menegaskan komitmen lembaganya. Ia menjelaskan bahwa seluruh masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat akan dicatat dengan baik untuk dibawa ke dalam pembahasan di tingkat nasional.
Syauqi menekankan bahwa DPD RI berkomitmen menyelesaikan konflik tanah ini secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Lebih dari itu, penyelesaian harus mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat yang telah mendiami kawasan tersebut secara turun-temurun jauh sebelum status konservasi ditetapkan.
Rapat ini dihadiri secara lengkap oleh Pimpinan dan Anggota BAP DPD RI.Beberapa nama yang hadir antara lain Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M. (Ketua), Dr. Yulianus Henock Sumual, SH, M.Si. (Wakil Ketua), dan Dra. Adriana Charlotte Dondokambey, M.Si. (Wakil Ketua DPD RI), serta sejumlah anggota lainnya dari berbagai daerah dan latar belakang profesi.
Tidak hanya DPD RI,rapat ini juga dihadiri oleh seluruh pihak terkait. Mulai dari Wakil Gubernur, Wali Kota Manado, perwakilan DPRD Provinsi dan Kota, hingga jajaran teknis seperti Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut dan Kantor Pertanahan Kota Manado.
Kehadiran Polda Sulut,Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup tingkat provinsi dan kota, serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) menunjukkan kompleksitas persoalan yang melibatkan aspek tenurial dan konservasi.
Balai Taman Nasional Bunaken sebagai pengelola kawasan konservasi juga hadir.Selain itu, akademisi dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Universitas Sam Ratulangi hadir untuk memberikan perspektif ilmiah dalam pencarian solusi.
Keterlibatan yang begitu lengkap dari unsur pemerintah pusat,daerah, penegak hukum, akademisi, dan masyarakat ini menunjukkan adanya komitmen kolektif untuk mencari jalan terbaik. Konflik tenurial yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun ini diupayakan penyelesaiannya melalui jalur dialog.
Dengan adanya dialog terbuka,peninjauan langsung, dan rencana pembahasan lanjutan di tingkat nasional oleh DPD RI, diharapkan proses penyelesaian status konservasi dan sertifikasi tanah dapat berjalan lebih jelas dan terarah.
Pada akhirnya,seluruh proses ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan kedamaian bagi masyarakat Bunaken dan Manado Tua, yang selama ini hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian atas tanah dan masa depan mereka.(**)


Komentar via Facebook