KPU dan Wartawan Biro Minahasa dalam Media Gathering, Ini yang Dibahas
Minahasa, AktualNusantara.my.id - Guna menyosialisasikan rangkaian tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati yang harus dilalui hingga hari pencoblosan 27 November 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa mengajak media dan akademisi ‘nongkrong bareng’ dalam acara Media Gathering.
Kegiatan yang bertajuk “Peran Media dalam Diseminasi Tahapan Pilkada Tahun 2024” ini diadakan di Cafe Rumah Tua Tondano, Senin (27/5/2024) sore hingga malam.
Narasumber dalam Media Gathering ini yakni Dr. Viktory N.J. Rotty dari Universitas Negeri Manado dan Dr. Zulkifli Golongong, M.Si yang merupakan anggota KPU periode 2013-2018.
![]()
Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa, yang membuka kegiatan ini, memaparkan beberapa hal mengenai pentingnya media dalam menyosialisasikan tahapan-tahapan pemilu. Media, katanya, menjadi penentu pilkada yang beretika. “Media punya peran penting dalam suksenya pilkada 2024,” katanya.
Dia pun menjelaskan tujuan kegiatan tersebut, yaitu agar media dapat membantu menyosialisasikan kepada masyarakat Minahasa mengenai produk dari KPU Kabupaten Minahasa,
“Agar masyarakat tahu dan lebih mengerti tahapan-tahapan yang telah kami lakukan. Media gathering merupakan special event dari KPU untuk menghasilkan produk-produk informasi yang terbaik ke masyarakat, meskipun telah dilakukan lewat Media Sosial,” ujar Suawa.

Banyak hal penting yang perlu diketahui salah satunya seperti yang dipaparkan Anggota KPU 2013-2018 sebagai Presidium Sulut Dr Zulkifli Golonggom, M.Si. yaitu Dua Tahapan Pilkada 2024.
TAHAPAN PERSIAPAN:
1. Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024.
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024.
5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.
7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.
8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
TAHAPAN PENYELENGGARAAN:
1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.
3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.



Komentar via Facebook