Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening



Jakarta, AktualNusantara– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap operasi sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang berjalan melalui tiga situs utama: Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Operasi ini menghasilkan penangkapan tiga tersangka, penyitaan uang tunai senilai Rp16,4 miliar, dan pemblokiran 76 rekening dengan total nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar .

Kolaborasi Multisektor untuk Memberantas Judi Online
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kolaborasi dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo. Langkah ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan perjudian online .

Data Kasus dan Tersangka Sejak Mei 2025
Sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri telah menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Dari jumlah tersebut, 200 orang merupakan pemain, sementara sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, dan endorser .

Penangkapan dan Penggeledahan di Jakarta Utara
Pada 19 Agustus 2025, penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka diduga sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan dana untuk ketiga situs judi online tersebut .

Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang berhasil disita termasuk uang tunai Rp87,8 juta, pecahan uang Rp300 juta, USD 30.000 (setara Rp488 juta), 350.000 Peso Filipina (setara Rp99,7 juta), serta perangkat elektronik seperti laptop, handphone, modem WiFi, kartu ATM, dan buku rekening bank .

DPO yang Masih Diburu
Penyidik juga menetapkan satu orang berinisial AL sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diduga berperan dalam merekrut dan melatih admin situs judi online .

Tingginya Nilai Transaksi Ilegal
Deputi PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan bahwa praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal. Analisis PPATK menunjukkan banyak rekening yang digunakan berasal dari jual beli atau pinjam rekening. Nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sedangkan pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun .

Upaya Pemblokiran Konten oleh Kominfo
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menyatakan bahwa praktik judi online di ruang digital sangat masif. Sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, Kominfo telah memblokir 2.503.353 konten judi online. Sejak 2017, lebih dari 6,9 juta konten serupa telah ditangani .

Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Judi Online
Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap pemberantasan judi online. Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh stakeholder .

Dasar Hukum untuk Jerat Tersangka
Ketiga tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar .

Implikasi Hukum dari UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, termasuk pemberantasan konten ilegal seperti perjudian online .

Dampak Sosial dan Ekonomi Judi Online
Judi online tidak hanya merugikan dari segi finansial tetapi juga menyebabkan kecanduan, stres, depresi, dan masalah keluarga. Kecanduan judi dapat menurunkan produktivitas dan mengganggu stabilitas kehidupan .

Peran Masyarakat dalam Melaporkan Judi Online
Masyarakat diimbau untuk tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Pelaporan dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh pihak berwenang .

Langkah Keberlanjutan Penegakan Hukum
Polri dan instansi terkait akan terus memperkuat kolaborasi untuk memantau dan memberantas praktik judi online. Upaya ini termasuk pemantauan transaksi keuangan mencurigakan dan pemblokiran akses ke situs judi .

Harapan untuk Masa Depan Bebas Judi Online
Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan praktik judi online dapat ditekan secara signifikan, sehingga masyarakat terlindungi dari dampak negatifnya dan menuju Indonesia Emas 2045 . (**)