Polres Bitung Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM, Amankan Empat Kendaraan dalam Operasi Dian Samrat 2025
Bitung, AktualNusantara- Polres Bitung menggelar Operasi Dian Samrat 2025 secara serentak di wilayah Sulawesi Utara untuk menindak dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam beberapa hari operasi, Polres Bitung berhasil mengamankan empat kendaraan yang diduga digunakan dalam praktik ilegal, Senin (6/10/2025).
Empat kendaraan yang diamankan terdiri dari satu mobil tangki berisi sekitar 8.000 liter BBM dengan nomor polisi DB 8377 QR, satu truk tronton kuning Mitsubishi DB 8202 MK, satu dump truck merah DB 8679 AZ, dan satu Isuzu Panther DB 1021 CN. Semua kendaraan saat ini diamankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli dan monitoring personel operasi yang melakukan pengawasan di beberapa SPBU di wilayah hukum Polres Bitung. Petugas menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk pengisian ulang BBM solar berulang yang diduga untuk dijual kembali secara ilegal.
Tim operasi menemukan bahwa truk tronton DB 8202 MK mengisi BBM solar di SPBU, kemudian memindahkan solar ke dalam lima jeriken ukuran 25 liter. Selain itu, dump truck dan Isuzu Panther juga melakukan pengisian berulang BBM solar di dua SPBU berbeda.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari mengkonfirmasi bahwa total BBM yang diamankan yakni 8.000 liter dari mobil tangki, serta 429 liter solar bersubsidi dari tiga kendaraan lainnya. Dalam pemeriksaan, ditemukan pula barcode di HP pelaku yang diduga menjadi modus penyalahgunaan pembelian BBM.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu plat nomor DB 8203 LI yang diduga digunakan sebagai modus pembelian BBM berulang di SPBU. Kasus ini masih didalami lebih lanjut dan para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bitung menjaga ketertiban, keamanan, dan memastikan BBM subsidi digunakan tepat sasaran bagi masyarakat. Polres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM.
Operasi Dian Samrat 2025 sendiri berlangsung selama 14 hari sejak 2 Oktober 2025 di seluruh jajaran Polda Sulut, dengan sasaran pelaku penyalahgunaan distribusi dan bisnis BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas. (Risky Ginting)


Komentar via Facebook