Pemusnahan Barang Bukti di Minahasa: Bupati Kumendong Soroti Kejahatan akibat Minuman Keras
MINAHASA, AktualNusantara - Penjabat Bupati Minahasa, Dr. Jemmy Stani Kumendong M.Si, menghadiri acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (16/7/2024) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Minahasa.

Dalam sambutannya, Bupati Kumendong menyatakan bahwa minuman keras merupakan salah satu pemicu utama kejahatan di Kabupaten Minahasa.

"Ini adalah hal yang masih sulit dihindari, namun kami berharap bahwa para pelaku kejahatan harus ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Kumendong.
Ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan untuk meminimalisir angka kriminalitas dan menyambut baik sinergi antara berbagai pihak dalam penanganan kasus.
Kepala Kejari Minahasa, Beny Hermanto SH, mengungkapkan bahwa perkara penganiayaan, pengeroyokan, dan penggunaan senjata tajam (sajam) mendominasi di Kejaksaan Negeri Minahasa.

"Kami berkomitmen memberikan hukuman maksimal, terutama untuk kasus dengan korban anak-anak," ujar Hermanto.
Ia menambahkan, sinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Minahasa sangat diperlukan untuk penanganan yang efektif.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam acara tersebut antara lain pisau badik, samurai, handphone, baju, tombak, serta sejumlah samurai.
"Ini adalah komitmen kami untuk memberantas kejahatan dan memastikan keadilan ditegakkan," tandas Hermanto.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa, Bupati Kumendong mengapresiasi kinerja aparat keamanan, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan dalam penanganan kasus di wilayah hukum Minahasa.


"Kami akan terus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib," pungkasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian SIK, Kalapas Klas IIB Tondano Yulius Paath, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Mayor Inf. Daeng Pakasa, serta Ketua Pengadilan Negeri Tondano yang diwakili Obednejo Pasiale. Turut mendampingi Bupati Kumendong adalah Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Kadis Perpustakaan, Kasat Pol-PP, dan Kabag Hukum.


Komentar via Facebook