Sekprov Sulut Optimistis Perda RTRW Akan Rampung Tahun Ini
Sulut, AktualNusantara - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sekprov) Pelaksana Harian (Plh), Tahlis Gallang, menyatakan optimisme bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara akan rampung pada tahun 2025.
Hal ini disampaikannya usai memimpin rapat sinkronisasi program dan kegiatan penataan ruang bersama perwakilan kabupaten/kota se-Sulut, Selasa (29/4/2025).
Gallang menegaskan bahwa draf Perda RTRW saat ini sedang dalam tahap finalisasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
“Proses pembahasan dan penyesuaian teknis telah mencapai tahap akhir. Kami optimis Perda RTRW akan disahkan sebelum akhir tahun ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan RTRW merupakan langkah krusial untuk mengatur pemanfaatan ruang secara berkelanjutan, mengoptimalkan potensi daerah, dan meminimalisir konflik kepentingan antar-sektor.
Rapat yang digelar di Kantor Gubernur Sulut tersebut bertujuan memastikan keselarasan kebijakan tata ruang antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Koordinasi ini penting agar implementasi RTRW nantinya dapat berjalan efektif di seluruh wilayah,” jelas Gallang.
Perda RTRW menjadi dasar hukum bagi pengelolaan tata ruang di Sulut, mencakup alokasi kawasan permukiman, industri, infrastruktur, dan konservasi lingkungan.
Dokumen ini juga akan menjadi acuan dalam penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB), perencanaan pembangunan jangka menengah, serta mitigasi bencana.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulut, yang turut hadir dalam rapat, menyebut RTRW akan memperkuat perlindungan terhadap kawasan strategis seperti hutan lindung, pesisir, dan daerah resapan air.
“Ini langkah progresif untuk memastikan pembangunan tetap berwawasan lingkungan,” katanya.
Dengan disahkannya Perda RTRW, Pemprov Sulut berharap dapat menarik investasi yang selaras dengan daya dukung ekosistem serta mencegah alih fungsi lahan sembarangan.
Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan aktif berkontribusi dalam tahap sosialisasi yang akan menyusul setelah pengesahan. (*)


Komentar via Facebook