Pemkot Manado Keluarkan SE mengenai Knalpot Brong
MANADO, AKTUALNUSNATARA.my.id - Menjelang Lebaran 1445 Hijriah/ tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/D.06/Satpp/392/2024 tentang Larangan Pengguna Knalpot Racing/Brong.
Imbauan tersebut disebar lewat berbagai media termasuk Facebook. "Imbauan untuk masyarakat Kota Manado terkait larangan penggunaan knalpol racing/brong," demikian tulisan dalam postingan di akun resmi Facebook milik Pemkot Manado, Senin (8/4/2024).
Adapun SE tersebut memuat empat hal yang perlu diketahui dan diingat masyarakat khususnya para pengendara kendaraan yang melintas di Kota Manado, yaitu:
1. Sepeda motor tidak boleh lagi menggunakan knalpot brong di Kota Manado
2.Usaha bengkel motor tidak boleh melayani warga untuk memasang knalpot brong.
3. Aparat terkait akan menindak tegas pengendara pengguna knalpot brong yang diketahui melintas di jalanan Kota Manado
4. Semua harus menaati aturan yang ada khususnya di jalan raya agar tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum bagi warga lainnya.
Postingan tersebut diakhiri dengan hashtag (#) ManadoMajuDanSejahtera, ManadoHebat, AARS, Sulut.




Komentar via Facebook