Pemkab Minahasa Hentikan Perekrutan Tenaga Honorer, Fokus pada Penataan ASN



Minahasa, Aktual-Nusantara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa resmi mengumumkan bahwa mulai tahun ini, mereka tidak lagi merekrut tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL). Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 66, yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menetapkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.

“Merujuk pada UU tersebut, instansi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Minahasa, dilarang mengangkat pegawai non-ASN,” ujar Sekretaris Daerah Minahasa, Lynda Watania, melalui Kepala Dinas Kominfo, Maya Marina Kainde, dalam siaran pers pada Rabu, 12 Februari 2025.

Selain itu, kebijakan ini diperkuat oleh Surat Edaran Nomor 800/BKPSDM/I/99 tentang Penataan Tenaga Non-ASN yang diterbitkan pada 31 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Penjabat Bupati Minahasa, Noudy Tendean.

Menurut Kainde, Pemkab Minahasa telah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan tahap 2 tahun 2025, yang mengacu pada Keputusan Kemenpan-RB Nomor 634 Tahun 2024.

Sebagai bagian dari upaya ini, pada tahun 2024, Pemkab Minahasa telah menyediakan 250 formasi di berbagai instansi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Saat ini, tahap pertama tinggal menunggu penerbitan NIP dan SK penempatan, sementara tahap kedua sudah memasuki proses seleksi administrasi.

Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, diharapkan tenaga honorer di Minahasa dapat segera beralih status melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.