Polres Bitung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Kejaksaan



Bitung, AktualNusantara– Polres Bitung telah menyerahkan tersangka berinisial JFR beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Penyerahan tahap kedua ini dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, pukul 15.00 WITA, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diamendemen melalui UU No. 6 Tahun 2023. Pelaku diduga terlibat dalam penyimpanan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan penyelidikan Polres Bitung pada 6 Mei 2024. Saat itu, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua unit mobil tangki serta 17.050 liter solar bersubsidi. BBM tersebut kemudian dilelang, dan uang hasil lelang senilai Rp100.058.400 menjadi bagian dari barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan.

AKP Ahmad menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merugikan negara dan masyarakat. "Kami akan terus menindak tegas pelaku yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Tersangka JFR kini menghadapi proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Bitung. Jika terbukti bersalah, ia bisa dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Bitung menyatakan akan mempercepat proses penuntutan agar kasus ini dapat segera disidangkan. Masyarakat diharapkan turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah penyimpangan serupa.

Polres Bitung mengimbau warga melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui saluran resmi. Kerja sama antara aparat dan masyarakat dinilai kunci untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. (**)