Ketua LSM LPAKN-RI Desak Proses Hukum atas Kasus Persekusi Orang Tua Murid terhadap Guru SMAN 1 Kotamobagu
Sulut, AktualNusantara – Dunia pendidikan kembali dihadapkan pada fenomena yang memprihatinkan, terutama terkait dengan menurunnya nilai moral dan etika dalam menghormati guru sebagai pendidik. Salah satu kasus yang mencuri perhatian terjadi di SMAN 1 Kota Kotamobagu, di mana seorang guru menjadi korban persekusi oleh orang tua murid.
Dalam kasus ini, orang tua murid secara terbuka mengancam akan menyebarluaskan kejadian tersebut ke media sosial dengan narasi negatif, mengklaim bahwa anak mereka mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari sang guru. Padahal, setelah ditelusuri lebih jauh, sanksi yang diberikan oleh guru tersebut merupakan bagian dari proses pendidikan dan tidak melanggar aturan.
Tindakan persekusi yang dilakukan orang tua murid ini tidak hanya merusak mental dan martabat sang pendidik, tetapi juga dilakukan di hadapan para siswa serta disiarkan melalui media sosial. Hal ini menimbulkan keprihatinan mendalam, karena menunjukkan bagaimana dunia pendidikan dapat tergerus hanya demi kepentingan pribadi atau konten viral.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) Sulawesi Utara, Audy Endey, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat dibiarkan. Menurutnya, persekusi terhadap guru merupakan ancaman serius bagi dunia pendidikan dan dapat berdampak buruk pada keberlangsungan proses belajar-mengajar.
"Kasus ini menyangkut citra institusi pendidikan yang bertugas mencerdaskan bangsa. Guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa harus dihormati, dilindungi, dan diberikan rasa aman dalam menjalankan tugasnya. Jika mereka diperlakukan secara tidak manusiawi, ini dapat berdampak pada hilangnya rasa percaya diri dalam mengajar hingga mengganggu kualitas pendidikan," ujar Endey.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf, tetapi harus ditindaklanjuti secara hukum. Endey menegaskan bahwa persekusi terhadap guru dapat dikategorikan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa), karena berpotensi mengancam eksistensi lembaga pendidikan sebagai pilar bangsa.
Ia juga mempertanyakan langkah-langkah yang akan diambil oleh instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan dan organisasi profesi guru (PGRI), dalam melindungi hak-hak guru yang menjadi korban persekusi. Selain itu, ia mendesak lembaga legislatif, khususnya komisi yang membidangi pendidikan, untuk lebih responsif terhadap permasalahan yang terjadi di lingkungan sekolah.
"Hak guru harus dilindungi, karena mereka berhak bekerja dalam lingkungan yang aman. Pelaku persekusi harus bertanggung jawab dan dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang penganiayaan atau pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Jika tidak ada tindakan tegas, maka kasus serupa akan terus terulang," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Endey mengajak media dan wartawan untuk meminta tanggapan dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan legislator, agar kasus ini dapat ditindaklanjuti dengan serius.
Sementara itu, media telah mencoba menghubungi Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulut, Dr. Sri Ratna Pasiak, S.Pd, M.Pd, untuk mendapatkan tanggapan serta mengetahui langkah yang akan diambil guna memberikan perlindungan bagi guru. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. (Johni Sela)


Komentar via Facebook