ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu: Reaksi Dunia Terpecah
Den Haag – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan Komandan Hamas Mohammed Deif atas dugaan kejahatan perang selama konflik antara Israel dan Hamas.

Dari kiri ke kanan: Benjamin Netanyahu, Yoav Gallant and Mohammed Deif

Keputusan ini menuai reaksi beragam dari komunitas internasional, dengan Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa memperlihatkan perbedaan sikap.
Presiden AS Joe Biden mengecam keputusan ICC, menyebutnya sebagai "tindakan yang keterlaluan". Biden menegaskan bahwa tidak ada kesetaraan antara tindakan Israel dan Hamas, sambil menegaskan dukungan AS terhadap keamanan Israel.
Sementara itu, Uni Eropa dan beberapa negara anggotanya mendukung langkah ICC, dengan kepala kebijakan luar negeri Josep Borrell menyatakan keputusan tersebut "harus dihormati dan dilaksanakan".

Tuduhan Terhadap Netanyahu dan Gallant
ICC menuduh Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang seperti kelaparan sebagai metode perang, pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Selain itu, mereka juga dituduh mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil di Gaza. Netanyahu menyebut keputusan ICC sebagai "pengadilan antisemitisme modern" yang mirip dengan kasus Dreyfus di Prancis seabad lalu.
Gallant, yang baru-baru ini diberhentikan dari jabatannya, juga menentang keputusan ICC. Ia menuduh pengadilan menyamakan tindakan pemimpin Israel dengan "pemimpin teroris yang membunuh bayi, memperkosa perempuan, dan menculik orang tua".
Tuduhan Terhadap Mohammed Deif
Mohammed Deif, yang disebut Israel telah tewas pada Juli lalu, didakwa atas kejahatan kemanusiaan termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan kekerasan seksual, serta kejahatan perang lainnya.
Hamas menanggapi keputusan tersebut dengan menyebutnya sebagai "preseden sejarah penting" yang dapat mengakhiri "ketidakadilan sejarah terhadap rakyat Palestina".
Reaksi Dunia
Eropa menunjukkan respon yang beragam. Inggris mengindikasikan bahwa Netanyahu akan menghadapi penangkapan jika ia berkunjung ke negara itu, sesuai kewajiban hukum internasional.
Namun, sekutu Israel seperti Hungaria dan Ceko menolak keputusan ICC. Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban bahkan mengundang Netanyahu untuk berkunjung dengan jaminan bahwa surat perintah tersebut tidak akan berlaku di negaranya.
Di sisi lain, Afrika Selatan menyambut baik keputusan ICC dan menyerukan semua negara pihak untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai Statuta Roma. Namun, Afrika Selatan sebelumnya gagal menangkap Omar al-Bashir, mantan Presiden Sudan, meskipun ada surat perintah ICC pada tahun 2015.
Konteks Konflik
Konflik antara Israel dan Hamas kembali memanas setelah serangan 7 Oktober 2023 oleh Hamas yang menewaskan lebih dari 1.200 orang di Israel dan menculik 251 lainnya. Israel merespons dengan operasi militer besar-besaran di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 44.000 orang, menurut data Kementerian Kesehatan Gaza yang dikelola Hamas. Hingga kini, tuduhan terhadap kedua belah pihak tetap menjadi topik perdebatan global.
Keputusan ICC ini menyoroti kompleksitas konflik Israel-Palestina serta tantangan dalam menegakkan hukum internasional di tengah tekanan politik global. Reaksi dunia yang terpecah menunjukkan bahwa jalan menuju keadilan masih panjang dan penuh hambatan.
@AktualNusantara



Komentar via Facebook