Aktivitas Penampungan BBM Solar Subsidi Ilegal di Bitung Meresahkan Warga dan Pelaku Usaha



Bitung, AktualNusantara-Di Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, aktivitas penampungan BBM solar subsidi ilegal berlangsung lancar di sebuah gudang berwarna biru. Gudang yang awalnya diduga milik oknum aparat berinisial (L) kini beralih ke tangan oknum berinisial (C) alias Charel yang dikelola oleh Faiz. Solar subsidi diduga diperjualbelikan dengan harga mendekati harga industri, sehingga pelaku meraup keuntungan besar, sementara warga dan pelaku usaha yang antre lama seringkali kehabisan solar.

Sopir pabrik, Randy, sangat geram melihat kondisi ini. Ia mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar subsidi meski sudah antre berjam-jam, tetapi akhirnya tidak kebagian. Randy bahkan mendesak awak media untuk segera melaporkan praktik ilegal ini kepada aparat penegak hukum agar tindakan tegas dapat diambil.

Kapolresta kota Bitung diminta segera copot kasatreskrim yang diduga terkesan tutup mata dan membiarkan kegiatan ini berlangsung terus menerus,sehingga masyarakat selalu dirugikan.

Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang mengatur pengawasan ketat atas distribusi BBM subsidi. Pasal 40 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memperjualbelikan BBM subsidi di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

Sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan denda milyaran rupiah sesuai ketentuan dalam UU Migas pasal 53. Hal ini untuk mencegah kerugian negara serta melindungi hak masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.

Aktivitas bongkar muat kendaraan dump truk masuk keluar gudang selalu ditutup rapat oleh anak buah Faiz, memperkuat kecurigaan praktik ilegal yang dirahasiakan. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan warga dan pelaku usaha yang harus mengikuti aturan resmi dan sulit mendapatkan solar.

Keberadaan mafia solar subsidi ini merusak keadilan dan merugikan banyak pihak. Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib melakukan pengawasan ketat serta penindakan tegas agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan bebas dari praktik ilegal. (Tim)