Pemukulan Kepala BWS Sulawesi II Saat Demo: LSM KIBAR Desak APH Segera Bertindak!
Gorontalo, AktualNusantara- Aksi unjuk rasa di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo pada Selasa, 8 Oktober 2025, berubah ricuh setelah Kepala BWS Sulawesi II, Ali Rahmat, menjadi korban pemukulan di bagian kepala. Insiden ini terjadi saat ia mengajak para pendemo berdialog secara damai.
Menurut saksi, suasana awal sempat kondusif ketika Ali Rahmat menawarkan dialog guna membahas tuntutan para demonstran. Namun, salah satu peserta aksi tiba-tiba melakukan kekerasan fisik tanpa provokasi.
Kejadian pemukulan ini memicu kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIBAR Provinsi Gorontalo yang menyayangkan tindakan brutal tersebut.
Ketua LSM KIBAR, Hengki Maliki, menegaskan bahwa insiden pemukulan merupakan tindakan pidana yang tidak dapat dibiarkan. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku.
“Ini adalah tindakan pidana dan tidak bisa ditoleransi. Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, tetapi tidak dengan cara kekerasan,” tegas Hengki Maliki, Rabu (9/10/2025).
Perbuatan kekerasan terhadap pejabat negara merupakan pelanggaran serius. Pasal 351 Ayat (1) KUHP menyatakan penganiayaan dapat dihukum penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda.
Selain itu, Pasal 212 KUHP memperberat hukuman jika penganiayaan dilakukan pada pejabat yang sedang menjalankan tugas resmi, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Dalam kasus ini, oknum pendemo dianggap melawan pejabat yang tengah bertugas resmi karena Ali Rahmat berupaya menjaga situasi tetap kondusif dengan mengajak dialog.
Hengki Maliki juga menyoroti aspek moral dan etika dalam demokrasi. Ia menilai kekerasan seperti ini merusak nilai-nilai demokrasi dan menunjukkan rendahnya sikap toleransi.
“Unjuk rasa adalah hak konstitusional, namun kebebasan ini tidak untuk disalahgunakan melakukan tindakan anarkis,” tambah Hengki.
LSM KIBAR mengingatkan bahwa penyampaian pendapat harus tetap menghormati etika, sopan santun, dan aturan hukum yang berlaku.
Hengki mengajak seluruh elemen masyarakat dan aktivis untuk menjaga demokrasi dengan cara yang santun dan bertanggung jawab.
LSM KIBAR mendesak kepolisian segera menindaklanjuti kasus dengan investigasi tuntas dan penangkapan pelaku pemukulan.
Tindakan tegas aparat penegak hukum penting agar pejabat publik terlindungi dan menjadi efek jera bagi calon pelaku kekerasan serupa.
Organisasi masyarakat sipil berkomitmen mengawal proses hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan.
“Kami akan terus memantau dan menuntut penegakan hukum yang transparan dan profesional. Jangan ada kesan pembiaran terhadap tindakan kekerasan ini,” tegas Hengki.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan bersuara harus dijalankan dengan tanggung jawab dan menghormati hukum.
Negara wajib hadir menegakkan keadilan demi menjaga ruang demokrasi yang sehat dan damai.
Masyarakat sipil diharapkan berperan aktif menjaga agar demokrasi ikut berkembang tanpa tercemar oleh kekerasan dan arogansi.
Semoga aparat segera bertindak dan memberi kepastian hukum atas kasus yang memalukan ini. (**)


Komentar via Facebook