Persidangan PTUN Manado Bongkar Rekayasa Dokumen Erfpacht: SHGB 3320 Desa Sea Terancam Batal Demi Hukum
Minahasa, AktualNusantara— Persidangan sengketa tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan nomor perkara 19/G/2025/PTUN.MDO mengungkap temuan-temuan mencengangkan terkait asal-usul dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3320/Desa Sea. Gugatan warga terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa tersebut menyeret nama keluarga besar Van Essen, mantan Gubernur Sulut, hingga sejumlah oknum pejabat. menjadi panggung munculnya fakta-fakta baru yang memantik perhatian publik.
Sengketa bermula dari tanah bekas Hak Barat (Erfpacht) seluas 46 hektar di Desa Sea, Minahasa. Tanah yang awalnya dimiliki perusahaan keluarga Van Essen, N.V. Handel Maatschappij Toko Van Essen.
Dalam persidangan, ahli waris Van Essen, Michael Hutara Van Essen, mengungkap bahwa ayahnya, Louis Rijken Van Essen, telah menyerahkan tanah tersebut kepada rakyat pada 1962—jauh sebelum masa erfpacht berakhir pada 1980. Pernyataan ini menjadi argumen kuat penggugat untuk menolak klaim pihak lain.
Namun, muncul dokumen kontroversial: Salinan Acte Erfpacht Verponding No. 38 tanggal 9 Maret 1953, yang digunakan Jan Set Mumu Cs sebagai dasar klaim bahwa mereka membeli tanah dari Sophia Van Essen-Furhop. Dugaan pemalsuan langsung mengemuka setelah terbukti Sophia telah meninggal pada 1938, 15 tahun sebelum akta tersebut dibuat.
Salinan akta itu sendiri dinilai janggal karena bukan fotokopi, melainkan hasil ketikan pegawai pembantu, bukan pejabat berwenang. Asli akta tidak pernah diperlihatkan sehingga nilainya disebut setara dengan surat di bawah tangan.
Prosedur penerbitan sertifikat pertama, SHM No. 68/Desa Sea atas nama Mintje Mumu (1995), juga dipersoalkan. Saksi Johan Pontororing, mantan Hukum Tua Desa Sea, menegaskan pemerintah desa menolak menerbitkan surat keterangan untuk Mumu Cs karena tanah masih ditempati rakyat. Namun Mumu Cs malah memperoleh surat dari Desa Malalayang Dua, Kota Manado, wilayah yang berbeda dengan lokasi tanah—sebuah pelanggaran prosedur pendaftaran tanah.
Fakta bahwa tanah telah diduduki warga sejak tahun 1960-an juga diperkuat berbagai putusan hukum pidana dan perdata (1999–2000). Sesuai Keppres No. 32/1979, warga penduduk seharusnya memperoleh prioritas hak.
Ironisnya, meski tanah masih dikuasai warga dan berstatus sengketa, SHM tersebut tetap beralih ke Mendi Antoneta Mumu (2009), lalu dijaminkan melalui PPJB kepada Jimmy Widjaja (2015). PPJB itu sendiri dianggap cacat karena Jimmy tidak pernah menguasai objek tanah.
Kantor Pertanahan Minahasa kemudian tetap menerbitkan SHGB tahun 2018, dan mengalihkan haknya kepada Jimmy Widjaja pada 2019.
Penggugat dalam perkara ini adalah warga yang membeli sebagian tanah dari ahli waris penduduk lama, yang telah menduduki area tersebut sejak tahun 1960. Mereka mengaku tidak pernah bersengketa dengan Mumu Cs hingga Maret 2025, ketika penyidik Polda Sulut dan petugas pertanahan menyatakan bahwa tanah mereka masuk dalam SHGB No. 3320. Upaya administratif mereka tidak ditanggapi, memaksa mereka mengajukan gugatan ke PTUN.
Kuasa hukum penggugat, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C., menilai seluruh proses penerbitan SHM hingga SHGB mengandung cacat hukum dan cacat administrasi berat, melanggar peraturan pertanahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Ia meminta majelis hakim membatalkan SHGB tersebut batal demi hukum.
Persidangan kian mengundang perhatian setelah munculnya nama Freddy Harry Sualang, mantan Gubernur Sulut, yang disebut pernah membeli dan memperoleh sertifikat atas sebagian tanah pada era 1990-an.
Dengan pembacaan putusan dijadwalkan Jumat, 12 Desember 2025, publik menantikan langkah hakim PTUN Manado. Apakah sertifikat yang dinilai cacat sejak awal akan dibatalkan? Ataukah transaksi yang berlangsung puluhan tahun tetap dianggap sah meski dilandasi dokumen bermasalah?
Putusan ini dipandang sebagai ujian integritas sistem pertanahan dan momentum penegasan perlindungan terhadap rakyat yang telah menduduki tanah secara turun-temurun. Integritas PTUN Manado sedang dipertaruhkan. (Risky Ginting)


Komentar via Facebook