Kejaksaan Tinggi Sulut Tahan Mantan Rektor Unsrat dan Dua Tersangka Lain
Sulut, AktualNusantara- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menahan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Prof. Ellen Kumaat, bersama dua orang lainnya di Rutan Malendeng, Jumat (17/10/2025). Penahanan ini terkait kasus bantuan Bank Dunia untuk pembangunan Gedung Fakultas Hukum.
Kasipenkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi SH, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan ada empat orang terkait perkara ini, namun satu orang perempuan belum ditahan karena sedang diperiksa di rumah sakit terkait kondisi kesehatannya.
"Sudah ada tiga orang yang ditahan, termasuk Prof. Ellen Kumaat. Satu lainnya masih dalam pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, jadi belum bisa kami tahan," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat malam.
Kasipenkum juga menyebutkan bahwa kasus ini berhubungan dengan pengelolaan dana bantuan dari Bank Dunia, sehingga penanganannya menjadi perhatian khusus. Kejati Sulut akan terus mengawal proses hukum agar kasus ini tuntas dan transparan.
Penahanan mantan rektor dan oknum lainnya ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkup pendidikan tinggi. Kejati berharap langkah ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.
Publik Sulut saat ini menanti perkembangan kasus tersebut, terutama terkait penyidikan terhadap keempat tersangka dan proses perbaikan tata kelola dana hibah pembangunan kampus. (**)


Komentar via Facebook