LSM KNM Tuntut Penegakan Hukum Tegas Atasi Mafia Solar Bersubsidi di Sulut
Sulut, AktualNusantara- LSM Kibar Nusantara Merdeka (KNM) dengan tegas mengutuk maraknya penampungan solar bersubsidi ilegal yang semakin merajalela di Sulawesi Utara. Sekretaris Jenderal KNM, Yohanis Missah, menegaskan aparat harus segera bertindak tanpa kompromi untuk memberantas praktik penyalahgunaan yang jelas merugikan masyarakat kecil dan sektor strategis seperti nelayan serta transportasi rakyat.
Menurut Yohanis, praktek penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan oknum menggunakan truk besar dan menampung dalam skala masif bukan sekadar kejahatan ekonomi, tapi juga ancaman serius keselamatan warga. Ia menyoroti lemahnya pengawasan aparat kepolisian dan instansi terkait yang seolah membiarkan praktik ilegal ini semakin membesar tanpa ada tindakan tegas.
Secara hukum, penyalahgunaan solar bersubsidi sudah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbarui dengan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Ancaman penjara hingga enam tahun dan denda sampai Rp60 miliar seharusnya menjadi momok bagi para pelaku mafia BBM yang selama ini beroperasi di Sulut.
Yohanis menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk kompromi atau pembiaran terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi. “Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, agar subsidi pemerintah yang sangat dibutuhkan rakyat benar-benar tepat sasaran dan bukan untuk memperkaya segelintir oknum,” tegasnya.
Selain itu, KNM mendesak agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral meningkatkan pengawasan distribusi solar bersubsidi secara ketat. Menurut Yohanis, pengawasan yang longgar hanya semakin mempermudah para mafia BBM menjalankan bisnis ilegal mereka.
Kritikan keras juga ditujukan kepada SPBU yang diduga turut memfasilitasi penyaluran solar subsidi ke truk-truk penampungan dalam jumlah besar. Menurut Yohanis, SPBU yang melanggar harus segera diberi sanksi tegas agar menjadi contoh bagi yang lain dan mencegah terjadinya pembiaran.
Yohanis juga mengingatkan agar semua pihak, terutama aparat penegak hukum, jangan sampai terlibat atau membiarkan mafia BBM yang telah merugikan banyak orang ini. "Kalau aparat lemah atau terkesan diam, itu sama saja memberikan kesempatan mafia BBM berkembang dan masyarakat tetap dirugikan," katanya.
KNM akan terus mengawal proses penindakan hukum dan meminta transparansi penuh dari aparat sehingga tak ada lagi pelanggaran yang terjadi tanpa pengawasan. Yohanis berharap masyarakat juga semakin sadar dan aktif melaporkan praktik ilegal yang merugikan ini.
Aksi mafia solar subsidi bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga sosial yang berpotensi menimbulkan gangguan besar, mulai dari kelangkaan BBM hingga risiko keselamatan akibat penimbunan tidak aman. KNM menuntut agar aparat segera bertindak, agar Sulawesi Utara bisa bebas dari praktik ilegal yang merugikan ini. (Tim)


Komentar via Facebook