Sekda Minahasa Lynda Watania Sampaikan Hal Penting Terkait Pernikahan Usia Dini di Kantor Dinas P3A



MINAHASA, AKTUALNUSANTARA.my.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si membuka sekaligus menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Usia Dini, Senin (11/12/2023), bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). 

Dalam sambutannya, atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa, Pj (Penjabat) Bupati Jemmy S Kumendong, Sekda mengapresiasi para peserta yang telah hadir dalam kegiatan yang bernilai penting dan strategis tersebut bagi generasi muda di Kabupaten Minahasa.

"Setiap anak memerlukan perlindungan dalam berbagai bidang, baik kesehatan, psikologis, pendidikan dan sebagainya. Diera digitalisasi saat ini sangat membawa dampak yang besar bagi anak-anak dan apabila salah diinterpretasikan akan membawa dampak yang buruk. Salah satu contohnya adalah pernikahan usia dini yang marak terjadi saat ini," ujarnya.

Hal tersebut, kata Sekda, terjadi karena beberapa faktor yaitu ekonomi dan sosial. Situasi perekonomian orang tua yang semakin sulit, memberi dampat turunnya kualitas dan kuantitas kepengasuhan anak, sehingga dalam kesehariannya anak kurang mendapatkan pengawasan yang memadai.

"Hal ini yang membawa dampak anak menjadi rentan terhadap paparan hal-hal negatif, semacam pergaulan bebas dan pornografi yang mengakibatkan pernikahan dini," lanjutnya.

Adapun kegiatan tersebut bertujuan agar siswa-siswa mengetahui manfaat dan kekurangan jika menikah diusia dini, sesuai dengan undang-undang no 16 tahun 2019 tentang usia nikah menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun dan dalam undang-undang no 35 tahun 2014 pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa anak adalah seorang yang belum berumur 18.

Selain itu, Sekda juga menegaskan, pembinaan terhadap generasi muda menjadi warga negara yang baik harus menjadi perhatian utama kita bersama, karena tidak ada tugas yang lebih penting dari pengembangan warga negara yang bertanggung jawab, efektif dan terdidik. 

"Untuk kita ketahui bersama, bahwa melalui sosialisasi ini memberikan wawasan bagi para siswa tentang bahaya pernikahan di usia dini dan untuk menekan angka stunting, kematian ibu dan anak yang merupakan tujuan nasional, dan untuk meningkatkan kesadaran perhatian terhadap pentingnya perlindungan dan pemenuhuhan hak anak," jelasnya.

"Dengan semakin kuat dan kokohnya pemahaman tentang bahaya pernikahan usia dini diyakini dapat menjadi benteng kokoh dari pengaruh - pengaruh negatif yang ditimbulkan dari perkembangan era digitalisasi," katanya menegaskan.

Akhirnya, Sekda mengingatkan bahwa pernikahan bukanlah hal yang muda, karena di dalamnya terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi kedepan. 

"Bagi individu yang telah memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan perkawinan, mungkin akan mudah menjalani dan menghadapi berbagai konsekuensinya. Sebaliknya, bagi yang belum siap, sebaiknya menunda atau mendewasakan terlebih dahulu usia perkawinan. 

Kematangan biologis, kata Sekda, apabila seseorang telah cukup usia dari segi fisik dan materi, sedangkan kematangan psikologis adalah apabila seseorang telah dapat mengendalikan emosinya dan dapat berpikir secara baik, dapat menempatkan persoalan sesuai keadaan.

Diketahui, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Riviva Maringka, M.Si, bersama Kadis P3A Agustifo Tumundo, SE, M.Si, juga sebagai pembawa materi dalam kegiatan Sosialisasi tersebut.

Pada kesempatan itu juga dilaksanakan pemilihan Forum Anak Kabupaten Minahasa. Forum Anak Kabupaten adalah organisasi anak yang dibina Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara Pemerintah dengan anak-anak diseluruh Kabupaten Minahasa dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak.

Turut hadir pada kegiatan tersebut yaitu perwakilan siswa siswi SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Minahasa.*