Penambangan Pasir Diduga Ilegal di Pesisir Pantai Mokupa Resahkan Warga, Ini Sebagian Ungkapan Warga
Bekas galian pasir (foto:warga)
Minahasa, AktualNusantara.my.id - Penambangan pasir pantai diduga illegal di Pesisir Pantai Mokupa, Kecamatan Tombariri meresahkan warga.
“Beginilah hidup di negara kita. Sudah tahu ada aturannya tapi ditabrak. Jadi kapan negara kita akan menjadi taat aturan sesungguhnya, sementara ada oknum-oknum yang meloloskan, membiarkan mengangkut pasir di lokasi tersebut padahal akan merusak lingkungan. Semoga dinas terkait secepatnya menindak lanjuti,” ujar salah satu warga.

“Sangat disayangkan ada oknum-oknum yang datang merusak kampung kita yang kita cintai,” kata salah satu warga yang lain lagi.
Warga khawatir ini akan berdampak pada anak cucu mereka dikemudian hari.
“Duh, musti baku peduli lingkungan untuk masa tua kita dan anak-anak kita nanti,” ungkap salah satu warga lagi.
Itu adalah sebagian ungkapan warga menanggapi postingan salah seorang warga di media sosial berapa hari lalu.
“Informasi yang saya dapat, penambangan itu sudah berlangsung lama. Ini sudah proyek kedua. Proyek pertama di dekat Mantos. Proyek kedua ini terindikasi dibawa ke daerah Manggatasik,” kata warga tersebut kepada media ini yang meminta namanya tidak dikorankan, Kamis (2/5/2024).
Sementara Plt Hukum Tua Desa Mokupa Susana Warouw saat ditanya media ini apakah sudah menerima laporan, mengatakan,
¶"Sudah. Waktu dikonfirmasi katanya ada izin, tapi sampai sekarang izin belum diperlihatkan kepada kami pemdes (pemerintah desa) dan saya sudah mengecek dan memberhentikan kegiatan tersebut."¶
Menurut Warouw, karena lokasinya di kawasan MBH (ex hotel mewah yang sekarang terbengkalai) yang pengawasannya oleh PT.PPSU, dirinya mencoba menghubungi Dirut PPSU untuk menanyakan terkait izin apakah diketahui oleh Pihak PPSU. "Tapi sampai saat ini belum direspons oleh Pak Dirut," katanya. (rg)



Komentar via Facebook