Akun Siap Gulingkan Media ke Meja Hukum Buntut Pemberitaan Tambang Ilegal
Mitra, AktualNusantara – Makrun Markus Laliamu, lebih dikenal sebagai Akun, akhirnya membuka suara menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menyematkan namanya dalam kasus tambang emas ilegal di Linggoy dan Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Koordinator Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) untuk Mitra itu secara tegas membantah seluruh keterkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut dalam keterangan resminya, Kamis (10/7).
Akun menegaskan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam operasi tambang ilegal yang diberitakan. Lebih jauh, ia bahkan mengklaim tidak mengetahui lokasi pasti dari tambang yang dimaksud oleh pemberitaan media. "Saya bahkan tidak tahu di mana lokasinya. Bagaimana bisa saya disebut terlibat?" ujarnya dengan nada bertanya, menekankan ketidaktahuan dan ketidakterlibatannya.
Tak hanya itu, Akun juga membantah keras kabar mengenai kedekatannya dengan seorang warga negara asing (WNA) bernama Sie You Ho, yang diduga terlibat dalam pengelolaan tambang ilegal tersebut. Ia mengaku hanya pernah mendengar nama Sie You Ho sekali, yakni pada tahun 2019 saat terjadi konflik internal di PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), dan sejak saat itu tidak pernah ada interaksi lagi. "Saya tidak pernah lagi bertemu atau berkomunikasi dengan orang itu," tegasnya.
Akun menyoroti kecacatan prosedur jurnalistik yang dialaminya. Ia mengkritik media-media yang mempublikasikan namanya dan fotonya tanpa upaya konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu kepadanya. "Nama dan foto saya dipublikasikan, tapi tidak ada satu pun wartawan yang menghubungi saya untuk klarifikasi. Ini jelas merusak reputasi saya," ungkapnya dengan nada kesal.
Tak terima atas pemberitaan yang dinilainya merugikan dan mencemarkan nama baik, Akun menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum. Ia berencana melaporkan media-media yang memberitakan kasus ini secara tidak bertanggung jawab kepada dua institusi: Dewan Pers dan kepolisian.
Langkah hukum itu akan ditempuh dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal terkait pencemaran nama baik. "Saya akan proses hukum ini. Jurnalisme harus bertanggung jawab, tidak boleh asal menulis dan merugikan orang lain," tegas Akun menegaskan komitmennya.
Melalui tindakan hukum ini, Akun berharap tidak hanya dapat membersihkan namanya yang tercoreng, tetapi juga memberikan efek jera kepada media-media yang dianggapnya telah abai terhadap kode etik jurnalistik dengan memberitakan tanpa verifikasi dan konfirmasi yang memadai.(**)


Komentar via Facebook