Insan Pers Sulut Gelar Aksi Damai, Desak Proses Hukum Kasus Intimidasi Wartawan
MANADO, AktualNusantara – Gelombang solidaritas insan pers di Sulawesi Utara dipastikan bakal memuncak pada Senin, 11 Mei 2026. Seluruh wartawan dari berbagai media, organisasi pers, hingga komunitas jurnalis akan turun menggelar aksi damai di halaman Mapolda Sulut, mulai pukul 09.00 Wita.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera memproses laporan wartawan Sulut Times, Jack Latjandu, terhadap oknum petinggi GMIM berinisial RM terkait dugaan kekerasan dan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik.
Ketua Jurnalis Polda Sulut, Meicky Kodoati, membenarkan agenda aksi damai tersebut. Menurutnya, gerakan itu lahir dari keprihatinan insan pers terhadap dugaan intimidasi yang dialami wartawan saat menjalankan tugas peliputan.
"Ya benar, kami mengajak seluruh insan pers yang berada di Sulut untuk berkumpul bersama dalam aksi damai di halaman Polda Sulut," ujar Meicky Kodoati, wartawan senior RRI, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Meicky, kasus yang menimpa Jack Latjandu bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut marwah kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan.
"Kalau wartawan yang sedang bekerja mendapat intimidasi atau kekerasan, itu menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers. Karena itu seluruh insan pers harus bersatu," tegasnya.
Kasus tersebut bermula saat wartawan Sulut Times, Jack Latjandu, melakukan peliputan usai pemeriksaan RM di Mapolda Sulut pada Senin (27/4/2026). Saat itu, Jack berupaya mengambil gambar ketika RM keluar dari ruang pemeriksaan terkait kasus dana GMIM.
Dalam situasi yang berlangsung di tengah kerumunan wartawan dan simpatisan, RM diduga memukul atau mendorong kamera milik Jack hingga terjatuh. Akibat insiden tersebut, kamera wartawan itu mengalami kerusakan pada bagian speaker. Jack bahkan sempat terjatuh saat kejadian berlangsung.
Merasa dirugikan ketika menjalankan tugas jurnalistik, Jack kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut pada Selasa (28/4/2026). Sekitar pukul 12.00 Wita, Jack menjalani pemeriksaan dan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.
"Saya juga sudah bawa saksi," kata Jack kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia menegaskan langkah hukum tersebut dilakukan demi menjaga kehormatan profesi wartawan dan memastikan kebebasan pers tetap terlindungi.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Irjen Pol. Roycke Harrie Langie, sebelumnya memastikan laporan wartawan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita masih teliti laporannya," kata Kapolda Sulut kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Roycke menegaskan setiap laporan masyarakat wajib diterima dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum, termasuk laporan dari wartawan yang merasa menjadi korban saat menjalankan tugas jurnalistik.
"Kalau ada yang merasa menjadi korban, kami wajib menerima dan menindaklanjuti," tegasnya.
Kapolda juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap profesi jurnalis sebagai bagian penting dalam demokrasi. "Setiap pekerjaan punya fungsi masing-masing," ujarnya.
Dukungan terhadap langkah hukum Jack Latjandu juga datang dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulut, Voucke Lontaan. Menurut Voucke, sikap Kapolda Sulut yang memastikan laporan wartawan diproses menjadi sinyal positif bagi perlindungan kebebasan pers di daerah.
"Kami mengapresiasi sikap Kapolda Sulut yang memastikan laporan wartawan kepada oknum petinggi GMIM diproses secara profesional. Pers harus dilindungi saat menjalankan tugas jurnalistik," ujarnya.
Ia berharap proses hukum berjalan objektif, profesional, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Aksi damai wartawan Sulut pada Senin nanti diperkirakan menjadi momentum penting bagi solidaritas pers sekaligus ujian terhadap komitmen penegakan hukum di Sulawesi Utara. Insan pers berharap kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan tidak berhenti sebatas laporan, tetapi benar-benar diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.
(Vikni**)


Komentar via Facebook