Gubernur Sulut Perjuangkan Legalitas 300.000 Penambang Rakyat melalui Izin Berbasis Koperasi



Manado, AktualNusantara – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, mendapatkan apresiasi dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMD-PTSP) Sulut, Ir. Syalom Korompis, SP., M.Sc, atas upayanya memperjuangkan legalitas bagi 300.000 penambang rakyat di daerah tersebut. Langkah ini diwujudkan dengan mendorong percepatan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (WPR) berbasis koperasi sebagai bentuk perlindungan hukum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Gubernur Yulius menegaskan bahwa pemberian kepastian hukum bagi penambang rakyat sangat penting agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara aman, tertib, dan sesuai regulasi.

"Kami ingin para penambang tidak lagi bekerja dalam ketidakpastian. Mereka harus mendapat perlindungan hukum melalui regulasi yang berpihak pada rakyat," tegasnya saat bertemu dengan Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja beberapa waktu lalu.

Gubernur Yulius juga menyoroti ketimpangan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulut, di mana banyak izin justru dikuasai oleh warga luar daerah.

"Ironisnya, banyak IUP dimiliki oleh orang dari luar Sulut. Ini menjadi kendala besar karena masyarakat lokal yang seharusnya menikmati manfaat justru tersisih," ungkapnya.

Oleh karena itu, Pemprov Sulut mendesak Komisi XII DPR RI dan Kementerian ESDM untuk segera menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi pedoman pengelolaan pertambangan rakyat, khususnya tambang emas.

Sementara itu, Kadis PMD-PTSP Sulut, Ir. Syalom Korompis, menjelaskan bahwa saat ini Pemprov Sulut sedang menunggu pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah awal penetapan WPR.

"Kami menunggu pengesahan Perda RTRW. Setelah itu dan mendapat persetujuan pusat, penetapan WPR bisa segera dilaksanakan," jelas Korompis.

Ia menambahkan bahwa pertambangan rakyat akan dikelola melalui badan usaha koperasi yang dibentuk masyarakat, sehingga seluruh aktivitas memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diawasi secara transparan.

"Dengan WPR dan skema koperasi, masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan," tandasnya.

Upaya ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pertambangan rakyat sekaligus melindungi hak-hak masyarakat lokal di Sulawesi Utara.(*)